Nekat Curi Motor untuk Biaya Liat Ibunya Sakit, Pemuda di Sibolga Diringkus Polisi

Sebarkan:

Kasi Humas Polres SibolgaAKP R.Sormin memaparkan pengungkapan kasus curanmor. (foto:mm/ist)
SIBOLGA - Pelaku pencurian satu unit sepeda motor dari halaman gereja HKBP Sibolga Kota di Jalan KH Zainul Arifin Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) Rabu lalu (9/3/2022) berhasil ditangkap. 

Pelaku yang diketahui berinisial RLT alias L (21) ini nekat mencuri untuk menjenguk ibunya yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Pematangsiantar, Sumut.

Identitas pelaku curanmor milik pendeta ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV gereja saat pelaku mendorong satu unit sepeda motor dari halaman gereja. 

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja dalam keterangannya melalui Kasi Humas, AKP R Sormin mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu lalu (13/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB saat pelaku sedang tidur di dalam rumahnya di Jalan Oswald Siahaan, Kota Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sibolga dipimpin oleh AKP D Harahap atas laporan korban Pendeta Maslan Situmorang (49), warga Jalan Sisingamangaraja (SM Raja), Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumut, sebelumnya kepada pihak Polres Sibolga.

"Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual septor curiannya tersebut kepada seorang penadah di Kota Balige seharga Rp1 juta," beber Sormin, Selasa (22/3/2022).

Pelaku yang masih melajang dan tidak memiliki pekerjaan ini juga, lanjut Sormin, mengaku melakukan pencurian itu untuk menjenguk ibunya yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Pematangsiantar dan akan dibawa ke Kota Medan. Namun setibanya di rumah sakit yang dituju, ibu pelaku ternyata telah meninggal dunia dan akan dibawa kembali ke Kota Sibolga.

"Setelah ibu pelaku dimakamkan pada Minggu (13/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Balige. Di Balige, septor yang dijual pelaku berhasil ditemukan di sebuah warung, namun orang yang membelinya tidak ada, sehingga pelaku dibawa kembali ke Polres Sibolga," beber Sormin.

Atas perbuatannya itu, pelaku RLT yang terindikasi pernah melakukan perbuatan yang sama pada akhir 2021 lalu di depan kost putri Pandan ini kini diamankan di Polres Sibolga bersama barang bukti curiannya berupa satu unit septor Supra X hitam. 

"Pelaku dipersangkakan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," pungkas Sormin. (jhonny/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com