Nyambi Jualan Narkoba, Petani di Sei Balai Digerebek dalam Rumah

Sebarkan:

Tersangka Narkoba Paska Ginting mendekam di RTP Polres Batubara. (foto/ist)
BATUBARA - Seorang petani warga Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Paska Ginting (50) digerebek petugas Satres Narkoba saat tidur pulas di rumahnya, Senin (7/3/2022) pukul 22.30 WIB.

Paskah yang tak berkutik saat diamankan hanya bisa pasrah, ketika rumahnya digeledah. Dugaan petugas benar adanya, sejumlah barang bukti narkoba ditemukan di dalam lemari.

Adapun barang bukti yang ditemukan masing--masing, 38 amplop daun ganja seberat 37,54 gram, 5 paket sabu-sabu sebera 0,58 gram dan uang tunai puluhan ribu rupiah.

Kanit II Satres Narkoba Polres Batubara IPTU Tamba mengatakan, penangkapan petani nyambi jualan narkoba atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan personel di lapangan. "Setelah bukti-bukti akurat, petugas menggerebek tersangka di rumahnya, berikut menyita barang bukti," kata Tamba, Kamis (10/3/2022). (zein/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com