"Terimakasih, kami tindaklanjuti infonya," kata Nicolas melalui pesan tertulisnya, Kamis 24 Maret 2022.
Sebagaimana dihimpun, dugaan bayi ilegal itu disebut berasal dari seorang oknum Bidan yang berdomisili di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Oknum Bidan diduga memiliki perantara penjualan di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun. Perantara itu, bertugas untuk mencari calon pembeli pasangan suami istri yang belum memiliki anak.
"Bulan Februari 2022, lokasi transaksi si bayi di seputaran Megaland, Jalan Sangnaualuh. Di sana lah lokasi pindahtangan si bayi," kata sumber.
Bayi, dari tangan perantara tersebut, di dapat informasi diambil dengan mencapai hasil kesepakatan biaya adopsi sebesar Rp 21 juta kepada pasangan suami istri yang menetap di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun.
Usai mendapatkan si bayi, pasutri tersebut membawa sang bayi ke rumah orangtuanya yang berada di Nagori Mariah Jambi, Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
"Mereka aslinya warga Pamatang Raya, di sini rumah orang tua kandung si perempuan. Minggu lalu ada acara syukuran dibuat. Kami pun sempat heran, kok tiba-tiba ada anak mereka," kata salah seorang warga setempat, saat wartawan menelusuri lokasi yang dimaksud.
Warga itu juga menyebut, pasutri itu merupakan putri tertua dan telah menikah sekitar 10 tahun dengan suaminya. Namun, hingga saat ini mereka belum dikaruniai seorang anak. (joenainggolan/mm)