Polres Siantar Gerebek Tiga Remaja Diduga Pemilik 40 Butir Esktasi Palsu

Sebarkan:

Tiga pemuda di Pematangsiantar diperiksa di BNN setelah sebelumnya diamankan polisi karena menyimpan 40 butir pil ekstasi palsu.(foto/Ist)
PEMATANGSIANTAR - Dua pemuda dan seorang wanita muda mencoba  mengelabui petugas Kepolisian yang melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penggrebekan polisi hanya menemukan 39 butir pil ekstasi palsu yang disembunyikan di dalam kardus dan satu butir dalam tas kecil.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan mengatakan, yang diamankan masing-masing; seorang wanita berinisial A (20) , dan dua pemuda S (18) dan A (22) diamankan polisi tindak lanjut informasi masyarakat.

"Polisi sebelumnya menerima informasi warga resah ada rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di jalan Handayani, dan dilakukan penggrebekan," kata Boy, Selasa (1/3/2022).

Dari dalam rumah tersebut polisi menemukan 2 bungkusan plastik berisi 20 butir pil mirip ekstasi warna abu-abu dan 19 butir warna pink serta satu butir warna pink dalam tas kecil.

Namun dari hasil pemeriksaan laboratorium Poldasu 40 butir pil yang mirip ekstasi tersebut ternyata tidak mengandung bahan narkotika atau palsu.

"Berdasarkan surat dari Labfor nomor No. Lab : 1190/NNF/2022, sebanyak 40 butir pil diduga ektasi tidak mengandung bahan narkotika," kata Kasat Reserse Narkotika AKP Rudi Panjaitan.

Meski tidak cukup bukti untuk melakukan proses hukum terhadap ketiganya polisi melakikan test urine. Hasilnya dua pemuda yang diamankan positif narkoba jenis ganja dan sabu-sabu sedangkan seorang wanita yang ikut diamankan negatif.

Polisi kemudian menyerahkan hasil tes urine positif ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar sedangkan yang hasil negatif diserahkan ke keluarganya. (davis/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com