![]() |
Praktisi hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH. (foto/ist) |
Kepada Awak media ini Alex menjelaskan bahwasannya 20 penyerang Kapolres Belawan sudah ditangkap dan dikutip dari sumber, akurat 14 orang diantaranya positif pemakai narkoba.
Menyikapi hal itu, Direktur LBH Cakra Keadilan ini juga menyimpulkan bahwasannya kuat dugaan ada aktor utamanya yang menyuruh ke 20 para pelaku untuk menyerang Kapolres saat keluar dari jalan tol Belmera dan sudah direncanakan dengan terstruktur dan masif.
Akibat penyerangan tersebut, 2 pelaku penyerangan terpaksa ditembak sebab mereka berusaha untuk mengayunkan kelewang ke arah Kapolres Pelabuhan Belawan. Padahal sudah diberikan tembakan peringatan beruntung berhasil dihindari dan mengenai bagian mobil dinasnya saat sedang bertugas.
"Para pelaku terindikasi menggunakan narkoba, sudah seharusnya Kepolisian Polda Sumut cari siapa dalang ataupun aktor yg menyuruh para pelaku untuk menyerang kapolres belawan,"tegas Alex.
"Pelaku penyerangan juga sempat mencoba mengayunkan kelewang ke arah Kapolres, beruntung berhasil dihindari dan hanya menyabet bagian mobil, apalagi sudah diberikan peringatan. Tapi mereka tetap menyerang dengan brutal. Ini bukan lagi tawuran biasa, ini sudah masuk kategori penyerangan terhadap simbol negara,” pungkasnya.
Masih Kata Alex , menembak mati pelaku tindak pidana dapat dibenarkan. Apabila dilakukan dalam rangka menjalankan tugas seperti penangkapan dan dilakukan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan terpaksa. Pembelaan terpaksa harus sesuai dengan Pasal 49 KUHP, di mana pembelaan terpaksa tersebut dilakukan untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
"Secara spesifik, merujuk ketentuan Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009, disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia. Di dalam Peraturan Kapolri tersebut, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat,"ujarnya
"Sebelum menggunakan senjata api, polisi perlu memberi peringatan dengan ucapan yang jelas kepada sasaran untuk berhenti dan menunggu agar peringatan diindahkan. Namun, dalam beberapa kondisi, peringatan tidak perlu diberikan ketika kejadian yang berlangsung berada dalam jarak dekat sehingga tidak bisa lagi untuk menghindar,"lanjutnya
Lanjut Alex, Kepolisian juga memiliki kewenangan diskresi, yaitu keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan atau adanya stagnasi pemerintah.
Kewenangan diskresi ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UU No.2 Tahun 2022. Adapun persyaratan melakukan tindakan lain yang dinyatakan dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut.
- Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
- Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.
- Harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
- Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan
- Menghormati hak asasi manusia ," tutupnya. (Awal yatim)