![]() |
Kepala Desa Situmbaga MS (49) diboyong ke mobil tahanan oleh tim Kejaksaan Negeri Paluta, Senin (5/5/2025). (Foto/ist) |
Kepala Kejari Paluta Hartam Ediyanto, melalui Kasi Intelijen Erwin Rangkuti dan Kasi Pidsus Gunawan Marthin Panjaitan, menjelaskan bahwa terhadap MS dilakukan penahanan atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan 2023.
“Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Cetak 02/L.2.34/Fd.1/09/2024 tanggal 30 September 2024. Dalam penyelidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka,” ujar Erwin Rangkuti.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara: 700/156/IT/IP/2025 tertanggal 24 Maret 2025, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp748.113.060 (tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus tiga belas ribu enam puluh rupiah).
“Modus operandi tersangka adalah menggunakan Dana Desa Situmbaga untuk kepentingan pribadi, seperti memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Marwan Siregar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua selama 20 hari, terhitung mulai 5 Mei hingga 24 Mei 2025.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Paluta akan melengkapi berkas perkara dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.(Yasir)