Pos Jaga Galian C Dirusak, BPKPD dan Satpol PP Paluta Lapor Polisi

Sebarkan:

PALUTA - Pemilik Galian C diduga menyuruh sopir truk dump truk menabrak pos pemeriksaan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) milik Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) dilaporkan ke Polisi.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paluta, Indra Saputra Nasution saat ditemui di pos pemeriksaan Galian C di Simpang 3 Desa Sosopan membenarkan.

"Iya betul, kita sudah membuat laporan ke Polsek Padang Bolak tadi malam," ujar pria yang akrab disapa Mbob ini kepada awak media medanmerdeka.com, Jumat (11/3/2022).

Salah satu laporan tersebut katanya adalah laporan perusakan dengan No.Pol: LP/63/III/2022/TAPSEL/TPS. BOLAK/SUMUT, tanggal 10 Maret 2022 oleh pelapor Syahrial Alamsyah Panjaitan, pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Paluta.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak hanya melaporkan tentang perusakan pos jaga Galian C asset Pemkab Paluta. Dalam kejadian itu, terlapor juga melontarkan kata-kata kotor dan penghinaan terhadap dirinya.

"Satpol PP...., ada rupanya hakmu di jalan ini, sambil menunjuk-nunjuk saya," ujarnya menirukan kata-kata si terlapor.

Tidak hanya itu saja, ia menyebutkan, terlapor juga memprovokasi massa untuk menyerang personel Satpol PP yang berada di tempat kejadian. 

"Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, saya bersama personel lainnya pergi meninggalkan tempat karena situasi sudah memanas, Atas kejadian tersebut, kita (Satpol PP) merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan di Polsek Padang Bolak untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, sopir truk pengangkut Galian C, menabrakkan truk yang dikemudikannya dengan berjalan mundur ke pos jaga Galian C milik Pemkab Paluta di desa Sosopan, kecamatan Padang Bolak, Kamis (10/3/2022). Beruntung, 3 personel Satpol PP yang sedang berjaga di dalam pos tidak mengalami luka.

Peristiwa bermula saat dua unit mobil truk jenis dump truk colt diesel berwarna kuning bermuatan sirtu (pasir batu) dan batu cadas diberhentikan petugas Satpol PP untuk menanyakan bon faktur Retribusi Galian C. Namun kedua sopir mobil dump truk tidak bisa menunjukkan bon faktur yang dimaksud  

Tidak dapat menunjukkan surat Retribusi, petugas Satpol PP yang berjaga pun mengimbau agar kedua unit mobil truk untuk kembali atau tidak boleh melintas. Namun begitu, sopir mobil dump truk tidak mau pulang dan memilih diam di tempat.

Tidak lama kemudian Herman Harahap (terlapor) datang sambil marah-marah lalu menyuruh sopir mengbongkar muatan sirtu dan batu cadas di tengah jalan supaya jalan tertutup tidak bisa dilewati pengguna jalan.

Hal tersebut dilarang petugas Satpol PP, namun Herman Harahap tidak mengindahkan, bahkan mengucapkan kata-kata kotor. Kemudian Herman menyuruh salah satu sopir truk dengan nomor polisi BM 8008 HA menabrak pos jaga Galian C tersebut. (yasir/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com