PWI Paluta Desak Polri Tangkap Pelaku Pemukulan Wartawan di Madina

Sebarkan:

Rekaman CCTV dilokasi memperlihatkan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami wartawan di Madina. (foto/ist)
PALUTA - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Padang Lawas Utara (Paluta) mengecam aksi kekerasan terhadap Jeffry Barata Lubis (42), wartawan salah satu media terbitan Medan yang bertugas di Mandailing Natal (Madina). Polisi didesak bertindak cepat menangkap pelaku dan otak intelektual penganiayaan yang dilakukan terhadap wartawan tersebut.

"Kami minta kepada aparat penegak hukum, tangkap dan proses semua pelaku, terutama provokator di lokasi yang mengakibatkan terjadinya pemukulan, jelas ada provokatornya. Ini tidak boleh dibiarkan," ujar Ketua PWI Paluta Tohong P Harahap, didampingi Sekretaris Lomo Siregar di Gunung Tua, Sabtu (5/3/2021).

Tohong menyebutkan, tindakan arogan yang dilakukan para oknum yang terlibat dalam penganiayaan terhadap wartawan ini sangat melecehkan dan jelas-jelas melanggar hukum.

"Kami yakin dan percaya pihak kepolisian pasti bekerja sesuai UUD, Kami percayakan kepada pihak kepolisian Madina, karena Korban sudah melaporkan kejadian ini," ungkapnya.

Lanjutnya, upaya pembungkaman pers mengungkap suatu kebenaran, sangat tidak dibenarkan. Jurnalis adalah profesi mulia yang dilindungi undang-undang.

"Jika keberatan dengan pemberitaan di media, ada mekanisme hak jawab sebagaimana diatur UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Bukan main brutal dengan melakukan tindakan kriminal terhadap wartawan," tegasnya

Lomo menambahkan, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 

Bahwa penganiayaan terhadap wartawan Jeffry Batara Lubis sudah tidak lagi mencerminkan bahwa negara kita sebagai negara hukum yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. 

Oleh karena itu polisi harus bertindak cepat dan melaksanakan amanat nota kesepahaman antara dewan pers dengan kepolisian negara republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 Nomor: B//.15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

"Kasus kekerasan terhadap jurnalis bukan pertama kali terjadi. Kejadian seperti ini sangat kita sayangkan. Semoga polisi segera bertindak dan memberikan keadilan terhadap kasus ini. Kalau tidak polisi juga patut kita curigai tidak lagi bersikap netral," ujarnya.

Pihaknya juga berharap dan berpesan kepada seluruh wartawan di Mandailing Natal tetap kompak solid, jangan terpecah apalagi diadu domba.

"Siapa lagi yang membela profesi ini. Kita kuat ketika kita bersatu, dan lemah ketika bercerai berai, ayo kawal kasus ini sampai keadilan benar-benar terungkap," pungkasnya.

Informasi diperoleh, aksi penganiayaan terhadap wartawan Jeffry Batara Lubis terjadi pada Jum'at (4/3) di Coffee Shop di kawasan Panyabungan sekitar pukul 19.30 WIB. Diduga pelakunya sejumlah oknum dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Madina.

Penganiayaan diduga kuat terkait pemberitaan tambang emas illegal di Kabupaten Madina, yang belakangan kerap diberitakan media di Kabupaten Madina. 

Akibat penganiayaan itu, Jeffry mengalami bengkak di pelipis wajah dan mengalami luka-luka di kaki. Saat ini Jeffry bersama sejumlah wartawan melaporkan tindakan pemukulan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina. (yasir/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com