![]() |
Tersangka curamor Erwin dihadiahi timah panas Satreskrim Polrestabes Medan.(foto/ist) |
Setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara, petugas mengintrogasi tersangka Erwin, warga Medan Ampas. Selanjutnya petugas menangkap rekannya berinsial RA (18) warga Kecamatan Percut Seituan.
Kapolrestabes Medan AKBP Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol M. Firadus memaparkan, kedua tersangka ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor Zulham Efendi Hasibuan (40), warga Jalan Makmur, Desa Sambi Rejo, Kecamatan Medan Area.
Pencurian terjadi Senin 7 Maret 2022, pukul 12.40 WIB, ketika korban parkir di Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area. Atas kejadian ini, korban membuat LP Nomor : LP/B/170/III/2022/SPKT/Polsek Medan Area /Polrestabes Medan/Sumatera Utara. "Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi kedua tesangka," kata Kasat.
Tersangka Erwin mengaku uang hasil pencurian motor dibelikan narkoba dan bermain judi. Sepeda motor milik korban dijual kepada seseorang dengan harga Rp4 juta. "Ketika hendak dilakukan pengembangan mengejar penadah, tersangka melawan dengan merebut senjata petugas sehingga dilakukan tindakan tegas," kata Kasar.
Selain di jalan Ismailiyah, tersangka Erwin juga mencuri di Jalan Jaming Ginting, Sutrisno dan Jalan Wahidin. "Sampai sekarang pelaku utama masih diperiksa dan keterangannya didalami untuk pengembangan lanjutan," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (abdoel/mm)