RDP Bersama DPRD Madina, Kuasa Hukum Sebut PTPN IV Penjajah Tanah Masyarakat

Sebarkan:

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Madina. (foto/ist)
MADINA - DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak Perusahaan PTPN IV dengan perwakilan masyarakat, terkait permasalahan lahan, Senin (28/03/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, dihadiri Kepala Dinas Pertanahan, Kakan BPN, Kadis Tenaga Kerja, dan dari pihak perusahaan PTPN IV.

Kuasa Hukum masyarakat Kecamatan Batahan, Ridwan Rangkuti SH, MH mengakatakan, pihak PT. PTPN IV nyata tidak memiliki legalitas hukum untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan di Madina. Selama kurun waktu 12 tahun, pihaknya berulang kali mengajukan gugatan dan berhasil menang melawan PTPN IV.

"Sejak 2010 saya selalu memenangkan gugatan masyarakat terhadap PTPN. Hal ini karena pihak PTPN IV tidak memiliki alas hukum yang jelas dalam beroperasi di Madina. Izin HGU mereka hingga tahun 2021 juga belum pernah disetujui oleh BPN," tegas Ridwan.

Dalam RDP tersebut Ridwan juga menjelaskan bahwa masyarakat dari Kecamatan Batahan hampir semua telah memiliki sertifikat dan setiap tahun membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Saya sudah berulang kali melaporkan kepada Menteri BUMN bahkan kepada Staff Khusus kepresidenan pun sudah saya laporkan. Saya tegaskan PTPN IV ini adalah penjajah tanah masyarakat. Dan mereka tidak ada hak apapun di mata hukum untuk menguasai tanah dan perkebunan di masyarakat," kata Ridwan.

Sementara itu Tri Mangkurat sebagai menejer kebun Batang Laping PTPN IV menyampaikan bahwa selama ini lahan yang mereka kuasai berdasarkan izin lokasi dari Bupati Madina.

"Belakangan muncul masalah seperti yang kita bahas hari ini, tentunya ini akan menjadi masukan bagi kami, karena yang saya tahu, tidak pernah saya dengar permasalahan lahan," katanya.

Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis menyampaikan permasalahan ini adanya komunikasi yang tidak tersambung antara masyarakat sekitar dan perusahaan.

"Harapan kita semua pihak harus objektif, untuk mencari solusi yang terbaik, karena penyelasian ini tidak bisa hanya dari satu pihak," katanya.

Erwin menyebutkan akan melakukan investigasi untuk mengetahui fakta sebenarnya, dan dengan hal tersebut dapat diambil solusi dari permasalahan ini. "Kita ketahui dulu fakta sebenarnya, agar kita ketahui solusi seperti apa," katanya. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com