Rivan Purwantono: Aplikasi JRku, Permudah Masyarakat Ajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja

Sebarkan:


Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.(foto/ist)

JAKARTA – PT Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan. Untuk itu keluarga dan korban kecelakaan diimbau segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah kejadian kecelakaan. Untuk mempermudah, Jasa Raharja meluncurkan program Aplikasi JRku.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, pihaknya sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan penumpang angkutan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.

Hal ini mengacu kepada UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PP Nomor 17 Tahun 1965 dan PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama dan dapat dibuktikan secara medis maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365 hari sesuai ketentuan.

"Jika dalam waktu 365 hari korban kemudian meninggal dunia atau mengalami cacat tetap maka berhak atas santunan meninggal dunia dan santunan cacat, sedangkan untuk biaya perawatan masih akan dijamin sepanjang belum melewati batas biaya perawatan maksimal" tambah Rivan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 1965, Pasal 10 ayat 2, bahwa jaminan yang dimaksudkan berupa korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, korban mendapat cacat tetap karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan, serta biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung darikecelakaan sejak hari pertama setelah terjadinya kecelakaan selama waktu paling lama 365 hari.

Oleh karena itu, Rivan mengimbau korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak Instansi yang berwenang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh Petugas Jasa Raharja dan juga untuk menghindari hak santunan menjadi kadaluarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak kejadian.

Untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan, PT Jasa Raharja menghadirkan aplikasi JRku, yang dapat digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas termasuk juga info lokasi-lokasi rawan kecelakaan. Aplikasi ini dapat didwonload JRku di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple). (arie/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com