Selama Pandemi, 46 Ribu PMI Ilegal Asal Sumut Diusir Negara Lain

Sebarkan:

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi saat diwawancarai tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Rabu (9/3). (foto/ist)
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan ada 46 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumut yang diusir dari negara lain. Hal ini karena situasi pandemi virus Corona yang melanda seluruh dunia.

"Kapan ini terungkap, itulah diturunkan COVID-19 datang kemari. Baru saya tahu jumlah warga negara Indonesia yang bekerja di luar itu karena diusiri oleh negara-negara tetangga, itu sampai 46 ribu," kata Edy di Medan, Rabu (9/3/2022).

Edy menyampaikan hal itu saat acara bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kepala BP2MI Benny Rhamdani turut hadir pada kegiatan itu.

Edy mengatakan pulangnya PMI ilegal ini membuat pemerintah kebingungan. Selain menyediakan tempat untuk isolasi sementara, pemerintah kebingungan mengalokasikan dana untuk makan dan minum PMI selama masa isolasi.

Sementara itu, untuk PMI yang legal, Edy mengatakan saat ini yang terdata berjumlah 10.062 orang. Edy menyebut terjadi ketimpangan antara jumlah PMI yang berangkat secara legal dan ilegal.

"Saudara-saudara kita yang di luar kembali ke Sumatera Utara itu 46 ribu. Data kita, rakyat kita yang kerja di luar, yang terdata, legal dia, 10.062 orang. Ini kan timpang," ucapnya.

Edy pun berharap warga tidak bekerja ke luar negeri melalui jalur yang ilegal. Menurutnya, jika warga pergi melalui jalur ilegal, akan sulit dilindungi oleh pemerintah.

"Kalau ilegal, saya sendiri gubernur, saya tidak tahu segitu banyaknya rakyat saya di luar. Bagaimana saya melindungi," ujarnya.

Selain mendapatkan perlindungan, kata Edy, warga yang berangkat melalui jalur legal akan mendapatkan gaji yang baik. Selain itu, pendapatan negara juga akan bertambah dari PMI yang legal ini. "Penyumbang devisa terbanyak kedua di Indonesia dari pekerja migran Indonesia," jelasnya. 

Tertibkan Jalur Tikus

Edy mengatakan, sebanyak 46 ribu warga Sumut menjadi tenaga kerja yang dikeberangkatan secara ilegal. Hal itu diketahuinya sejak pandemi Covid-19, banyak pekerja dari Malaysia telah kembali pulang ke Sumut.

“Ini nanti akan ditertibkan (jalur ilegal), yang namanya ilegal pasti tidak lewat pintu legal. Dengan adanya Covid-19,”

“Saudara-saudara kita yang ada di luar kembali ke Sumut jumlahnya 46 ribu,” kata Edy saat diwawancarai di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Rabu (9/3).

Eks Pangkostrad ini menyebutkan, bahwa data yang dimiliki Pemprov Sumut saat ini ada sebanyak 10.062 orang TKI terdata secara legal. Pihaknya akan meng-edukasi masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri.

Tujuannya, untuk memberikan kepastian, skiil atau kemampuan yang dibutuhkan negara luar yang menerima pekerja. “Ayo sama-sama kita berikan mereka kejelasan, kepastian skil yang dibutuhkan di negara tetangga itu. Sehingga, kita sama-sama bisa melindungi dari mulai rambut sampai ke ujung kaki,” ujarnya.

Disinggung maraknya penyelundupan TKI ilegal dibekingi pihak-pihak tertentu, Edy mengatakan, pintu tikus di Sumut sepanjang 420 kilometer, perlu pengawasan yang ketat.

“Pintu tikus begitu panjang kita punya, 420 km panjangnya pintu tikus. Jadi gimana kita mau menjaganya tak cukup, untuk itu kita berikan edukasi kepada rakyat kita semua,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Pemprov Sumut bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penandatanganan MoU tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (jumhana/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com