Sidang terdakwa korupsi mantan Camat Natal, Madina, digelar secara online.(foto/ist) |
"Iya benar. Menurut JPU-nya, sudah divonis itu kemarin. Selain itu, majelis hakim diketuai Sulhanudin juga menghukum terdakwa pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp887.055.000," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, Selasa (8/3/22).
Dalam putusan itu, dengan ketentuan 1 bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 5 tahun.
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU dari Cabjari Natal. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Riplan pada persidangan sebelumnya dituntut dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsidair terbilang 2 tahun kurungan.
Pria paruh baya itu didakwa secara bersama-sama atau turut serta dengan Nirwana selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Natal, Tahun Anggaran (TA) 2019-2020 melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan HT, buku perpustakaan milik desa, pelatihan PKK dan pelatihan tanggap bencana alam yang ditampung dalam APBDes 2019.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Nirwana untuk meminta uang kepada 11 kades untuk pengadaan kedua kegiatan dimaksud.
Untuk pembelian HT, setiap kades menyerahkan uang sebesar Rp13.425.000. Sedangkan pengadaan buku perpustakaan milik desa, terdapat 22 desa menyetorkan uang ke Nirwana sebesar Rp5 hingga Rp7,5 juta dengan total Rp136,5 juta.
"Sampai akhir TA 2019, terdakwa tidak ada menyerahkan buku perpustakaan tersebut kepada Kades yang telah menyerahkan uang untuk pembelian buku perpustakaan tersebut (fiktif)," cetus Agustini.
Setahu bagaimana, kegiatan berlanjut hingga tahun 2020, terdakwa mengumpulkan para kades lagi untuk memerintahkan memasukkan kegiatan titipan terdakwa agar dimuat dalam P-APBDes TA 2020. "Kegiatan titipan tersebut adalah Kegiatan Pelatihan 3 Pilar, kegiatan BPD, kegiatan LPM dan PKK TA 2020," sebut Agustini.
Terdakwa Riplan memang ada membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) dari keseluruhan kegiatan namun ditolak oleh para kades karena SPJ tersebut belum ditandatangani. Kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp887.055.000. (abdoel/mm)