Terkait Temuan BPK DAK Fisik 2020, Kinerja Kadisdik Sidimpuan Jadi Sorotan

Sebarkan:

Mardan Eriansyah Siregar Ketua DPD JPKP Padangsidimpuan. (foto/ist)
SIDIMPUAN- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Sub Bidang SD di Kota Padangsidimpuan senilai  Rp266.306.806,86, tahun anggaran 2020,  menjadi temuan BPK RI.

Informasi dihimpun, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2020 BPK RI, alokasi sekolah penerima DAK tahun 2020 Dinas Pendidikan Kota sebagai penerima Proyek DAK. Sedikitnya terdapat tiga sekolah yang jadi temuan BPK RI, yang dikeluarkan dengan nomor: 51.B/LHP/X.VIII.MDN/08/2021 sebagai berikut :

Pertama, pembangunan ruang Kelas Baru SD Negeri 200402 Padangsidimpuan Rp800.000.000,00, kelebihan pembayaran Rp. Rp126.103.524,23. Kedua, pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 200212 Padangsidimpuan Rp400.000.000,00, kelebihan pembayaran Rp. Rp63.221.705,37 dan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 200511 Padangsidimpuan Rp. Rp480.000.000,00, kelebihan pembayaran Rp. Rp76.981.577,26 dan Tambah Kekurangan Penerimaan Negara dari SD Negeri 200402 Padangsidimpuan atas PPh dan PPN yang belum disetor sebesar Rp52.699.474,50.

Kegiatan ketiga proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola berdasarkan Surat Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan.

Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Padangsidimpuan Mardan Eriansyah Siregar mengatakan, dengan adanya temuan BPK pada DAK Fisik Pendidikan Tahun 2020, sudah selayaknya Penegak Hukum turun untuk menelisik apakah ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaanya.

"Adanya informasi ini, menurut saya maka penegak hukum sudah bisa melakukan penyelidikan dengan petunjuk atau bukti permulaan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK)," ujarnya  Senin (21/3/2022).

Sambung Mardan, dengan hal tersebut sudah selayaknya walikota mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.

"Lufti Siregar sudah lama menjabat kadis Pendidikan. Untuk penyegaran sudah layak diganti untuk mewujudkan pendidikan yang berintegritas di Kota Padangsidimpuan," pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan M. Lufti Siregar, saat dikonfirmasi terkait temuan BPK RI beberapa hari yang lalu melalui WhatsApp (WA) belum memberikan jawaban atau tanggapan. (asmin/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com