Aplikasi M-Paspor Alami Gangguan, Imigrasi Polonia Utamakan Pemohon Paspor yang Urgen

Sebarkan:
Pelayanan Imigrasi Kelas I TPI Polonia kembali dilakukan manual karena aplikasi M-Paspor mengalami kendala beberapa hari terakhir. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Dalam sepekan terakhir, AplikasiM-Paspor mengalami gangguan akibat dari tingginya antusias memasyarakat dalam menggunakan aplikasi tersebut untuk melakukan pengurusan paspor. Tentu saja, gangguan ini membuat pemohon paspor merasa khawatir tak terlayani. 

Mengantisipasi hal ini, Direktorat Jenderal Imigarsi melakukan langkah antisipasi selama masa perbaikan aplikasi M-Paspor untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat, yaitu dengan memberlakukanan trean paspor secara Walk In di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia. 

Kebijakan tersebut berlaku selama masa perbaikanaplikasi M-Paspor  dan dengan tetap memperhatikan kondisi fasilitas dan Sumber Daya Manusia(SDM) di masing–masing Kantor Imigrasi.

Kebijakan tersebut dapatmengurangi complain dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan pengurusan paspor. Namun, dengan adanya mekanisme antrian walk in tersebut dapat menimbulkan permasalahan baru, yaitu proses kerja yang akan membutuhkan waktu yang lebih lama jika dibandingkan dengan antrian online menggunakan aplikasi M-Paspor. 

Jika melalui aplikasi M-Paspor, masyarakat dapat secara mandiri melakukan proses pendaftaran, upload berkas dan pembayaran dimana proses ini dilakukan sebelum datang ke Kantor Imigrasi sehingga dapat memangkas alur kerja dan waktu proses pengurusan paspor. 

Tentu hal tersebut lebih efisien karena aplikasi M-Paspor sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Keimigrasian. Namun sebaliknya, dengan diberlakukannya antrian walk in, tentu petugas imigrasi diwajibkan untuk melakukan proses pemeriksaan berkas awal, entry data, scan dokumen ke Sistem Informasi Keimigrasian, dimana hal ini membutuhkan waktu yang lebih lama. 

Hal initentu dapat berimbas pada jam layanan, baik kepada masyarakat maupun kepada petugas. Jika tidak diantisipasi secara cepat dan dilakukan evaluasi secara berkala, masalah baruk hususnya jam layanan akan menjadi permasalahan baru. 

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan tersebut adalah dengan membatasi jumlah pemohon dan melakukan publikasi dalam bentuk imbauan kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada yang membutuhkan terlebih dahulu untuk melakukan pengurusan paspor. (*)

(Penulis : Richard Jandres Tarigan Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor ImigrasiKelas I TPI Polonia)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com