Cegah Pungli, Imigrasi Polonia Wajibkan Pemohon Gunakan Aplikasi M-Paspor

Sebarkan:

 

Memutus mata rantai antrean dan pungli, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mewajibkan pemohon paspor menggunakan aplikasi M-Paspor. (foto/dok Imigrasi)
PRODUK layanan keimigrasian WNI yang dihasilkan oleh Imigrasi adalah Paspor. Pelayanan Jasa Keimigrasian tersebut merupakan salah satu tolak ukur dalam mengukur kinerja Kantor Imigrasi.

Dalam pelayanan ini terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian public, misalnya persyaratan paspor, biaya pembuatan paspor dan prosedur pembuatan paspor. 

Belum adanya pemahaman yang merata di lingkungan masyarakat tentu membuka peluang adanya praktik pungli dalam pembuatan paspor, misalnya oknum yang memanfaatkan hal tersebut untuk memperoleh keuntungan, misalnya menjanjikan paspor selesai dalam jangka waktu tertentu, tidak perlu mendaftarkan antrian dan bahkan paspor selesai tanpa melampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan inovasi terbaru layanan antrian pembuatan paspor secara online yang dikenal dengan Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). 

AplikasiM-Paspor dilaunching bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke -72. Aplikasi M-Paspor dapat digunakan secara mandiri oleh semua kalangan masyarakat. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi tersebut mulai dari awal pengajuan permohonan paspor hingga penyelesaian paspor. 

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pengajuan permohonan paspor secara mandiri, memilih jadwal pengambilan biometric, melakukan pembayaran hingga memilih Kantor Imigrasi yang diinginkan. 

Aplikasi M-Paspor tentunya memberikan dampak dan manfaat secara langsung kepada masyarakat untuk menghindari praktik percaloan pengurusan paspor sehingga dapat membantu suatu birokrasi menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).(*) 

Penulis : Richard Jandres Tarigan, AnalisKeimigrasian Ahli Pertama Kantor ImigrasiKelas I TPI Polonia.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com