Tersangka narkoba mendekam di RTP Polres Madina. (foto/ist) |
Tersangka adalah SM, (26), warga Desa Siabu yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika dengan barang bukti 2 (dua) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu dengan berat brutto 0,10 gram, 1 (satu) buah robekan kertas nasi warna coklat yang diduga berisikan narkotika gol I jenis ganja dengan berat brutto 12,08 gram.
Kemudian 1 (satu) buah plastik asoy transparan berisikan 22 (dua puluh dua) paket/am yang diduga berisikan narkotika gol I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan kertas nasi warna coklat dengan berat brutto 18,42 (delapan belas koma empat dua) gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong dan 1 (satu) buah kaca pirex.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwan SH, MM kepada wartawan, Selasa, (19/4) membenarkan jika seorang remaja telah diamankan petugas Satresnarkoba Madina dengan alat bukti narkotika jenis ganja dan sabu
"Saat ini tersangak telah kita tahan guna penyidikan selanjutnya, kemudian akan kita lakukan pengembangan terkait jaringan tersangka," ujar Irwan.
Lebih lanjut diterangkan AKP Irwan jika giat GKN ini akan terus digalakkan guna pemberantasan jaringan narkotika dan akan menelusuri jaringan-jaringan pelaku pengedaran narkotika di Madina
"Kita akan kejar terus jaringan-jaringan pengedar narkotika ini, agar Madina ini selamat dari ancaman narkotika dan generasi kita terlindungi dari bahaya narkoba ini," tutup Irwan. (fadli)