Ditangkap di Tepi Jalan, Begitu Pengembangan Ditemukan Sabu dan Ratusan Ekstasi Disimpan di Rumah

Sebarkan:
Tersangka Suprayetno bersama barang bukti narkoba di Mapolres Siantar. (foto/ist)
PEMATANGSIANTAR (MM) - Suprayetno, warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumut, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, Kamis 14 April 2022.  Pria berusia 44 tahun itu diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi mengatakan tersangka Suprayetno dibekuk di atas sepeda motor miliknya di seputaran Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, atas informasi masyarakat. 

Tersangka, katanya, tengah berada di pinggir jalan menunggangi sepeda motor Yamaha Vixion BK 6583 WAB. Saat diamankan, dari Suprayetno ditemukan barang bukti 1 paket sabu dan 1 unit handphone.

Tak sampai di situ, kemudian polisi melakukan penggeledahan ke rumah tersangka ke esokan harinya. Alhasil, polisi menyita barang bukti 1 paket sabu yang di simpan di samping pot bunga kediamannya. "Ada juga ekstasi disimpan di dalam plastik sebanyak 306 butir," ucap Rusdi, Minggu 17 April 2022.

Untuk proses hukum, sambung Rusdi, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Siantar guna pemeriksaan lebih lanjut. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com