Dua Warga Sibolga Ini Ditangkap Polisi Tapteng, Kenapa?

Sebarkan:
Terduga pelaku narkoba, IHY dan HVA saat diamankan di Polres Tapteng. (foto/ist)
TAPANULI TENGAH - Dua warga Kota Sibolga berinisial IHY alias I (47) dan VAH alias V (17) diam dan tak berkutik saat ditangkap anggota kepolisian dari Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Kamis siang (7/4/2022).

Keduanya ditangkap saat sedang asik duduk-duduk di teras lantai rumah milik IHY, di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. 

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning didampingi Kasatres Narkoba, AKP Juli Purwono mengatakan, keduanya ditangkap karena terkait penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya keduanya dilaporkan sering transaksi narkoba di sekitaran Jalan Gambolo.

"Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono, saat itu langsung memerintahkan tim opsnal (buru sergap/buser) untuk melakukan penyelidikan ke wilayah yang dilaporkan masyarakat tersebut," kata Gurning, Sabtu (9/4/2022).

Gurning mengungkapkan, sebelum ditangkap, tim opsnal saat itu melihat keduanya sedang duduk di sebuah lantai teras rumah milik warga Jalan Gambolo. Ketika diperhatikan, keduanya sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat. 

"Tim opsnal pun langsung bergegas mengamankan keduanya dan kemudian berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,03 gram dari bawah masker dekat selangkangan lHY," beber Gurning. 

IHY sendiri, sebut Gurning, mengaku kepada petugas kalau sabu tersebut adalah milik seorang bandar berinisial F (sedang diburu). F menyerahkannya kepada VAH, sekaligus bertindak sebagai penerima uang pembayaran sabu. VAH sendiri tinggal di Jalan Rasak, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HY dan VAH saat itu juga digelandang ke Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Gurning. (jhonny/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com