ETLE Nasional Tahap II Diresmikan, Rivan: Jasa Raharja Sinergikan ETLE-JRku untuk Memudahkan Masyarakat

Sebarkan:

Kapolres Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono. (foto/ist)
SURBAYA - Mewujudkan lalu lintas tertib dan aman menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya Pemerintah, namun seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna jalan. Untuk mewujudkan hal ini tentunya membutuhkan berbagai perangkat pendukung, mulai dari sarana dan prasana jalan hingga dengan sistem lalu lintas itu sendiri. 

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah membangun dan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ETLE menggunakan perangkat kamera pantau (CCTV) terintegrasi. CCTV tersebut mampu memotret detail kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas. 

Seperti melaju melebihi kecepatan maksimal, mengungkap nomor seri dan jenis mobil, serta memotret pengemudi dan penumpang kendaraan yang melanggar. CCTV ini mampu bekerja saat malam hari atau kondisi minim cahaya. Selain itu, sistem ETLE ini memiliki presisi yang tinggi dengan peluang kesalahan yang rendah. 

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meresmikan Program ETLE Nasional Presisi Tahap II,Sabtu (26/3) di Hotel Wyndham Surabaya, dihadiri Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono.

Keunggulan ETLE Nasional Presisi Tahap II terletak pada fitur Weigh In Motion dan Speedcam. Sistem Weigh In Motion atau alat timbang berjalan merupakan rangkaian sensor yang mampu mengukur berbagai fitur kendaraan yang sedang bergerak dan mampu mengidentifikasi kendaraan berdasarkan kelasnya. 

Sementara Speed Cam bekerja membaca kecepatan satu kendaraan sekaligus memfoto kendaraan tersebut. Sehingga jika terjadi pelanggaran kecepatan, barang bukti penindakan pelanggaran lalu lintas, sulit dibantah. Keunggulan ETLE mampu bekerja 24 jam non-stop.

“Peresmian ETLE Nasional Presisi Tahap II bentuk komitmen Polri mewujudkan sistem lalu lintas yang aman dan modern. Sistem berbasis digital terintegrasi ini terus dikembangkan dan diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan sejalan dengan program pencegahan kecelakaan Jasa Raharja” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono.

Yang tidak kalah penting, sambung Rivan, ETLE telah terintegrasi dengan aplikasi JRku dari Jasa Raharja. Sehingga pelanggaran lalu lintas yang terpantau sistem ETLE dapat langsung diketahui informasi dan notifikasinya secara real time pada aplikasi JRku.

Korlantas Polri telah menambah jumlah titik-titik perangkat kamera tilang elektronik di 14 wilayah Kepolisan Daerah (Polda), di antaranya Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan.Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Gorontalo, Polda Bali, Polda NTB, Polda NTT, Polda Bengkulu, Polda Papua Barat, dan Polda Papua.Terjadi penambahan jumlah kamera dari Tahap I yang berjumlah 244 kamera menjadi  248 kamera di 26 wilayah Polda se-Tanah Air.

“Dengan hadirnya ETLE di JRku ini melengkapi fitur yang sudah ada sebelumnya seperti Pengajuan Santunan Online, Jalanku, Kendaraanku dan tentunya semakin mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya” tambah Rivan.

Dalam kesempatan ini Polri memberikan penghargaan kepada Direktur Utama PT Jasa Raharja kategori Integrasi Electronic Traffic Law Enforcement dengan aplikasi JRku.

“Penghargaan ini merupakan suatu bentuk pengakuan dari Polri atas kerjasama yang telah terjalin dengan Jasa Raharja dan integrassi ETLE – JRku sebagai wujud nyata komitmen kedua instansi untuk memberikan pelayanan publik modern, mudah dan terpercaya,” tutup Rivan. (arie/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com