Inspektorat Sumut Tindak 20 Pejabat Eselon III dan IV

Sebarkan:
Inspektorat Sumut Larso didampingi Plt Kadiskominfo Sumut Kaiman Turnip. (foto/ist)
MEDAN – Kepala Inspektorat Sumatera Utara (Sumut) Lasro Marbunmenindak 20 pejabat eselon III dan IV di beberapa dinas sepanjang tahun 2021. Penindakan itu telah direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut.

Inspektorat mengambil tindakan rekomendasi, kata Lasro, karena adanya kesalahan dan kelalaian dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi selaku pejabat eselon.

“Ada juga sejumlah pejabat eselon II yang direkomendasikan kepada pimpinan untuk penyesuaian jabatan dan itu (rotasi jabatan) terjadi,” terang Lasro didampingi Plt Kadis Komunikasi dan Informatika Sumut, Kaiman Turnip, kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Selain itu, kata Plt Kadis Pendidikan Sumut ini, Inspektorat juga merekomendasikan penyegaran jajaran direksi di sejumlah BUMD Sumut. “BUMD juga ada, bahwa ada penyegaran dalam BUMD yang direkomendasikan,” ujarnya.

Lasro menegaskan, tahun 2022 ini pihaknya akan melakukan penindakan hukum disiplin dan hukum pidana bagi ASN, termasuk juga pejabat BUMD Sumut. “2022 strateginya adalah salah satu menegakkan hukum disiplin ASN sesuai dengan PP 94 tahun 2021, serta menegakkan hukum pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, hukum disiplin maupun hukum pidana harus ditegakkan jika ASN melakukan kesalahan berulang. Apalagi pada tahun 2021 sudah dilakukan pembinaan dan peringatan, agar tidak melakukan kesalahan berulang.

“Jadi kalau kesalahan dilakukan lagi tahun 2022, tidak ada lagi ampun. Jadi, kita perlu Sumut harus bermartabat. Bermartabat itu artinya mengakui yang baik, juga memberikan perhatian pada yang tidak baik,” pungkasnya. (jumhaña/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com