Para tersangka memperagakan adengan menganiaya kedua korban. (foto/ist) |
Dari adegan ini tergambarkan, motif penganiayaan terhadap korban Muhammad Azhari (41) dan adiknya Muhammad Nizar (40) warga Dusun V, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, pada Minggu 6 Maret 2022, pukul 22.00 WIB, di warung tuak Boreg di Jembatan Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medan Deras, dilatar belakangi kesalapahamam sehingga memicu perkelahian.
Akibatpenganiayaan ini kedua abang beradik Azhari dan Nizar mengalami luka-luka. Seorang saksi, Angga yang melihat kejadian ini lalu mengantarkan kedua korban pulang ke rumahnya di Dusun V, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka.
Pada Senin 7 Maret 2022, Azhari dibawa keluarganya ke klinik Harun, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, untuk menjalani perawatan. Namun tak berapa lama korban M. Nizar meninggal dunia pukul 08.30 WIB.
Polres Batubara yang mendapatkan laporan adanya korban penganiayaan langsung turun ke rumah duka dan mengambil keterangan saksi-saksi, sekaligus melakukan visum terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara. Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti serta hasil visum korban meninggal disebabkan penganiayaan berat.
Tersangka Pelaku Penganiayaan:
- Kevin Juniko (23)
- Nikson Nainggolan (36)
- Sofian Simbolon (34)
- Jefri Simbolon (32)
- Bendri Hutajulu (30)
- Robert Firdaus Butar-butar (21)
- Hewansyah Marpaung(26)
- Afin Cirstian Nafitupulu (26)
- Agus Sitohang (30)
- AfelianusWaruhu (25)
- Muhammad Idris Sinaga (26)
- Bonar Vivian Butar-butar (26)
- Doddy MorrisMpungsungguh (31)
- Deni Betisda Butar-butar (19)
- Dedi Simanungkali (27)
- Vamber E Sihotang (24)
- Mangasi Butar-butar (32)
- Ferdinan Situmorang (55)
- Yon Arman Situmorang (23)
"Berdasarkan petunjuk dan alat bukti, petugas mengambil keterangan saksi dan menetapkan 19 tersangka dalam kasus ini," tegas Kasat.Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 338 subs 170 ayat (7) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (zein/mm)