Tersangka Narkoba, Kumpul Turnip mendekam di Polres Batubara. (foto/ist) |
Sebagai barang bukti kejahatan, petugasmenyita 2 pelastik klip berisikan 5,31 gram sabu-sabu siap edar.
Kasat Narkoba AKP Sastrawan melalui KBO AKP Yahman, Sabtu (9/4/2022) memaparkan, sebelumnya kepolisian sudah mendapatkan informasi tentang gerak-gerikpelaku dan rekannya memperjualbelikan narkoba. Keberadaan pelaku terhendus petugas akan melintas mengendarai motor bersama seorang rekannya.
Setelah identitas pelaku diketahui, maka Selasa (5/4/2022) pukul 20.45 WIB, sejumlah petugas menghadang sepeda motor tersangka yang berboncengan dengan seorang rekannya. Ketika dilakukan penghadangan, pelaku yang mengendalikan motorberhasil melarikan diri.
Sedangkan tersangka Kumpul Turnip, warga Jalan Cengkeh, Desa Perdagangan III Kecamatan Bandar Simalungun, berhasil ditangkap ketika mencoba melarikan diri ke areal perkebunan. "Barang bukti sabu-sabu dalam kemasan klip berhasil kita temukan walaupun sempat dibuang tersangka ketika melarikan diri," kata Kasat. (zainuddin zein/mm)