Perkuat Sinergitas Tim Pora dalam Penegakan Hukum di Wilayah Imigrasi Polonia

Sebarkan:

 

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna (dua dari kiri) dalam Rakor Tim Pora. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kota Medan. 

Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka optimalisasi memperkuat sinergitas dan kolaborasi stakeholder yang tergabung dalam Tim Pora, di Hotel Madani Medan, Selasa (19/4/2022).

Rapat koordinasi Tim Pora mengusung tema “Sinergitas Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kota Medan dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional”, menghadirkan narasumber Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan Vencentius Purwo Hendratmoko.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ignatius Purwanto mengatakan, dimasa penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, penegakan hukum bidang keimigrasian sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak. 

Untuk itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1) mengamanatkan agar pengawasan orang asing dilakukan secara terkoordinir oleh instansi pemerintah terkait dengan orang asing melalui pembentukan Tim Pora, baik di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga ke Tingkat Kecamatan.

Sambung Purwanto, Tim Pora merupakan wadah untuk bertukar informasi terkait orang asing, yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk operasi gabungan bilamana diperlukan. 

Dikatakannya lagi, dalam pengawasan orang asing akan banyak timbul berbagai konflik akibat keberadaan/kegiatan orang asing tersebut, karenanya sangat diperlukan sinergitas dan kolaborasi antar instansi dalam melaksanakan fungsi pengawasan orang asing sesuai dengan kewenangan institusi masing-masing.

Hal ini juga diperkuat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Yan WelyWiguna yang mengimbau bilamana menemukan orang asing yang mencurigakan agar segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas I TPI Polonia.

Sebagai tindaklanjut dari rakor ini, sambung Yan Wely, pihaknya akan segera memperbaharui Surat Keputusan (SK) Tim Pora dengan system berjenjang dari tingkat kota hingga kecamatan. Oleh karena itu diharapkan seluruh stakeholder yang terlibat untuk aktif dalam pertukaran informasi terkait orang asing. 

Sementara itu, Kepala Rudenim Medan menyampaikan bahwa terkait keamanan dan ketertiban jam operational di Community House (CH) dipandang perlu untuk mengaktifkan kembali Satgas Penanganan Pengungsi guna pengawasan pengungsi yang ada di Kota Medan.

Dengan digelarnya rakor ini, maka Tim Pora diharapkan mampu memperkuat sinergitas seluruh unsur yang terlibat dalam hal pengawasan orang asing demi terciptanya keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, khususnya Kecamatan Medan Polonia, Medan Baru, Medan Tuntungan dan Medan Selayang. (bari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com