Polres Batubara Tahan 2 TSK Narkoba, 2 Warga Simalungun Direhabilitasi

Sebarkan:

BATUBARA (MM) - Satres Narkoba Polres Batubara setelah melakukan pemeriksaan mendalam akhirnya  menetapkan BB (37) dan SY (20) warga Dusun III Desa Antara, Kecamatan Limapuluh, sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis Sabu-sabu.

Sedangkan dua warga lainnya yang saat penangkapan berada di TKP yakni, SK (53) dan HER (42), warga Huta/Dusun I Nagori Siringan-ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun dibantarkan ke BNNK Batubara untuk menjalani rehabilitasi medis.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan mengatqkan, kedua tersangka serta kedua warga yang berada di TKP diamankan dari Simpang Bombai, Desa Perkebunan Limau Manis Kecamatan Limapuluh Kabupaten  Batubara, pada Kamis (21/4/22) lalu oleh tim Personil Opsnal Satres Narkoba.

Saat di lakukan penggeledahan dari BB dan SY ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan shabu brutto 0,28 gram, dan 1 unit kaca pirek terdapat lekatan sabu bruto 1,26 gram yang diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka.

Sementara dua warga Simalungun masing-masing SK dan HER yang berada di lokasi penangkapan turut diamankan. "Dari hasil pemeriksaan kedua warga Simalungun tersebut tidak terbukti memiliki Narkotika. Namun saat dites ternyata keduanya positif Narkoba," Kasatres Narkoba, Senin (25/4/2022).

Sementara terhadap dua warga Desa Antara yang mengakui kepemilikan Narkotika jenis Shabu saat digeledah dilanjutkan proses hukumnya. (zainuddin zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com