Polres Labuhanbatu Ringkus Pria Pemilik 3 Kg Sabu-sabu

Sebarkan:

Ilustrasi narkoba/net.
LABUHANBATU (MM) - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus tersangka pengedar 3 Kg sabu-sabu di Jalinsum, SPBU Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Untuk penyelidikan, tersangka HH (41), warga Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur, Padanglawas Utara (Paluta) digelandang petugas bersama barang bukti.

Kapolres Labuhanbatu AKBP AnharArlia Rangkuti melalui PS Kasubag Humas, Agus Entimansyah mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan informasi masyaraat. "Setelah bukti-bukti akurat Senin 25 April 2022, tersangka HH diringkus petugas bersama barang bukti 3 Kg sabu-sabu," terangnya Selasa (26/4/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka HH, barang bukti sabu-sabu akan diedarkan di wilayah Labusel. Barang bukti diperoleh dari rekannya yang identitasnya sudah diketahui petugas warga Paluta.

Sebelumnya sambung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martulesi Sitepu, Sabtu (23/4/2022)  petugas berhasil menyita 202,28 gram sabu-sabu, dengan melibatkan tiga tersangka masing-masing, tersangka JAH dengan barang bukti 9,2 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkapS (39) warga Jalan Aek Matio, Rantau Prapat Utara dengan barang bukti 68,06 gram. Selanjutnya ditangkap tersangka AS (26) warga Dusun Sabungan Pekan, Kecamatan Sei Kanan, Labusel dengan barang bukti 125,02 gram sabu-sabu.

Atas perbuatannya para tersangka tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 ayat (2). Sedangkan tersangka HH dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (abdoel/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com