Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kanim Kelas I TPI Polonia Yan Wely: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebarkan:

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Polonia Yan Wely Wiguna menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan 1443 H. (foto/ist)
MEDAN - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Yan Wely Wiguna mengucapkan selamat menyambut Ramadhan dan menunaikan ibadah puasa kepada seluruh ASM, PNASN dan masyarakat Kota Medan.

Ungkapan ini disampaikan Yan Wely dalam kegiatan apel di halaman kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Jumat sore kemarin.

Yan Wely Wiguna mengatakan, sejalan dengan arahan Sekjen Kemenkumham, diharapkan kepada seluruh pegawai untuk tetap produktif dan mendukung penuh program-program kinerja kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.

Tentunya, sambung Yan Wely, bulan suci Ramdahan menjadi momentum untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus bekerja ikhlas demi terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat. 

"Bulan Ramadhan menjadi motivasi bagi kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Dan Semoga kita semua senantiasa dilimpahkan rahmat dari Allah SWT dan dijauhkan dari penyakit dan bencana," ujarnya.

Pelayanan Eazy Passport

Sebelumnya, dalam meningkatkan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia memberikan pelayanan Eazy Passport bagi calon jamaah haji. Pelayanan ini salah satu wujud komitmen Imigrasi untuk memberikan pelayanan prima bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Medan, di gedung Quba Asrama Haji Medan

Eazy Passport adalah pelayanan permohonan paspor yang dilakukan di luar kantor menggunakan mobil layanan paspor keliling. Program ini salah satu komitmen Imigrasi untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Medan, H. Eri Nova dalam kesempatan ini menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia yang memberikan pelayanan Eazy Passport.

"Pelayanan yang diberikan Imigrasi Kelas I TPI Polonia sangat memudahkan Calhaj dalam mengurus dokumen paspor. Tentunya pelayanan ini patut kita apresiasi," kata Nova.

Sebagaimana ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Yan Wely Wiguna, pelayanan prima sudah menjadi komitmen untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus pasport, dengan memenuhi dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Aplikasi M-Paspor ini merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diharapkan dapat menciptakan pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.  

Selain itu, program teranyar ini salah satu wujud dukungan Imigrasi Kelas I TPI Polonia dalam mensukseskan program pemerintah untuk memutus mata rantai pandemi COVID-19 dengan menghindari kerumunan dan menjaga jarak.

Aplikasi M-Paspor ini dilaunching bertepatan dengan Acara Puncak Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-72 pada tanggal 27 Januari 2022 yang lalu dan saat ini sudah diterapkan di beberapa Kantor Imigrasi di Indonesia termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.

“Sama halnya dengan APAPO, aplikasi M-Paspor ini ditujukan hanya bagi pemohon yang ingin membuat paspor baru atau penggantian paspor habis masa berlaku/halaman penuh. Untuk penggantian paspor hilang/rusak pemohon bisa langsung mendatangi Kantor Imigrasi terdekat,” kata Yan Wely, Selasa (15/2/2022). 

Menurut Wely, walaupun aplikasi M-Paspor dan APAPO sama-sama memberikan kemudahan dalam memilih lokasi kantor imigrasi sesuai dengan jadwal kedatangan yang diinginkan, namun M-Paspor ini memiliki keunggulan dibandingkan dengan APAPO. 

Wely menjelaskan bahwa aplikasi M-Paspor ini akan meminimalisir waktu tatap pemuka karena pemohon dapat mengunggah hasil pindai berkas persyaratan secara mandiri sehingga ketika mendatangi Kantor Imigrasi, pemohon cukup menunjukkan berkas asli saat wawancara. 

Berbeda dengan APAPO, Wely mengatakan aplikasi M-Paspor ini memiliki sejumlah fitur unggulan antara lain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK dukcapil, reschedule jadwal kedatangan, dan integrasi dokumen perjalanan.

“PNBP harus dibayar dahulu sebelum wawancara di kantor imigrasi, batas waktu pembayaran yaitu 2 (dua) jam setelah dokumen diunggah. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank, Kantor Pos, Tokopedia, Bukalapak ataupun Indomaret,” pungkas Wely.

Wely menambahkan, Kantor Imigrasi Polonia juga menyediakan fasilitas internet dan Duta Layanan. “Kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi pemohon, diantaranya akses hotspot dan Duta Layanan yang siap memandu serta mengakomodasi pertanyaan maupun pengaduan pemohon,”  tandasnya. (bari/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com