Tenang, Tetap Dapat Urus Paspor dengan Antrian Walk In

Sebarkan:
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia terus berinovasi meningkatkan pelayanan publik bagi warga. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Direktorat Jenderal Imigrasi membuat suatu inovasi dalam peningkatan pelayanan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dalam beberapa bulan terakhir. 

Pada tanggal 1 April 2022, masyarakat memberikan beberapa feedback terkait penggunaan aplikasi tersebut, khususnya sering ditemukan beberapa permasalahan seperti tidak dapat daftar/login, identitas diri tidak muncul, kode billing pembayaran double dan lain lain. 

Permasalahan terkait inovasi tersebut tentu dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran di lingkungan masyarakat. Pada tanggal 8 April 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi membuat suatu kebijakan selamamasa perbaikan aplikasi M-Paspor atas pelayanan pemberian paspor RI. 

Dalam kebijakan tersebut diperbolehkan kepada masyarakat untuk melakukan antrian secara walk in di Kantor Imigrasi, dengan kondisi apabila yang bersangkutan tidak dapat mengakses aplikasi M-Paspor. 

Pelaksanaan kebijakan tersebut tentu harus dilakukan dengan tetap melakukan evaluasi secara berkala serta dengan pengawasan yang maksimal. Hal ini guna mengantisipasi migrasi masalah dari suatu aplikasi menjadi penumpukan masyarakat di Kantor Imigrasi karena tingginya antusiasme masyarakat dalam beberapa minggu terakhir. 

Beberapa mekanisme berbeda dapat menjadi alternatif penyelesaian permasalahan tersebut, diantaranya, pendaftaran terlebih dahulu melalui media sosial, pendaftaran melalui nomor customer care, pendaftaran langsung (on the spot), pelayanan paspor simpatik di hari Sabtu dan Minggu atau bahkan dengan membuat kebijakan terbaru terkait dengan pelayanan paspor keliling. 

Diharapkan adanya langkah perbaikan cepat terkait aplikasi M-Paspor dan juga mengambil langkah alternatif guna meredam permasalahan yang ada serta mencegah timbulnya permasalahan baru nantinya. (Penulis: Richard Jandres Tarigan Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com