Tetap Sesuai Prosedur, Imigrasi Polonia Layani Komunitas Melalui Eazy Paspor

Sebarkan:
Imigrasi Kelas I TPI Polonia terus meningkatkan peayanan publik dalam pembuatan pasort. (foto/dok)
MEDAN (MM) - Sejak masa pandemi, Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan layanan jemput bola pembuatan paspor atau disebut Eazy Paspor. 

Layanan pembuatan paspor ini berbeda dengan pelayanan paspor lain, dimana layanan ini dapat digunakan oleh masyarakat tanpa harus melakukan pendaftaran online antrian pembuatan paspor, namun cukup dengan memberikan surat pengajuan permohonan layanan eazy paspor yang dikeluarkan oleh Instansi, Kantor, Perumahan, Komunitas, dll yang nantinya akan menjadi penjamin penerima layanan eazy paspor. 

Setelah mendapatkan persetujuan, petugas imigrasi akan datang langsung ke tempat yang ditentukan sesuai dengan pengajuan permohonan yang diberikan. Pada layanan ini akan dilakukan beberapa tahapan, diantaranya pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometric, serta wawancara. 

Layanan Eazy Paspor ini mendapat antusias yang tinggi dari masyarakat terutama yang memiliki perkumpulan ataupun organisasi. Namun, Satuan Kerja yang merupakan Unit Pelaksana Teknis yang memberikan pelayanan tersebut harus mampu untuk melakukan profilingserta cross check atas berkas pengajuan permohonan paspor tersebut. Hal ini dipandang perlu sebagai langkah antisipasi awal terkait dengan pengawasan keimigrasian dalam hal penerbitan paspor khususnya yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural. 

Jangan sampai kemudahan yang diberikan sebagai upaya peningkatan pelayanan menjadi boomerang dalam hal pengawasan atau bahkan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. 

Salah satu upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia dalam melakukan pengawasan penerbitan paspor adalah melakukan verifikasi dan evaluasi berkas secara detail sehingga dipandang perlu bahwa penegakan hukum keimigrasian khususnya dalam hal pengawasan peneribitan paspor harus dikedepankan karena paspor merupakan dokumen perjalanan Republik Indonesia dan sekaligus identitas Negara Indonesia di dunia Internasional. (Penulis : Richard Jandres Tarigan, Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com