Bupati Naik Haji Abidin

Sebarkan:
Zakaria Rambe.(foto/dok)
BUPATI Batubara, Ir.H. Zahir,MAP, insha Allah akan menunaikan ibadah haji tahun 2022 ini. Zahir bersama isterinya akan berangkat ke tanah suci lewat jalur Petugas Haji Daerah (PHD). Nama pejabat nomor wahid Pemkab Batubara dan isteri Maya Indriasari tercantum dalam SK Kanwil Kemenag Sumut nomor B.2884/kw.02/4.b/Hj.00/2022. 

Tentunya keberangkatan orang nomor satu di Pemkab Batubara ini patut disyukuri. Kita doakan agar beliau selalu sehat dalam menjalankan tugas sebagai PHD yang melakukan tugas pelayanan umum, ibadah dan kesehatan bagi jemaah haji asal Kabupaten Batubara. 

Keberangkatan Zahir juga bisa dikatakan istimewa karena beliau berangkat haji Abidin alias atas biaya dinas. Hal ini karena sesuai Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, Tentang Penyelenggaraan Haji Reguler, seluruh biaya PHD akan dibebankan pada anggaran negara. Nah, atas dasar ini, tentu Zahir dan isteri akan menikmati fasilitas gratis sebagai PHD. Uenak tenan. 

Nah, jika tidak ada aral melintang, kepergian Bupati Batubara ini tentu akan membuat kekosongan di kursi kepemimpinan. Di sini menjadi lebih menarik karena Wakil Bupati (Wabup) Batubara Oky Iqbal Frima akan duduk sebagai Plt Bupati Batubara. 

Saya tidak kenal Oky. Namun beberapa teman saya yang sering bersamanya selalu bilang, bahwa Wabup Batubara jarang berada dalam satu kegiatan bersama sang Bupati. Entah apa sebabnya, saya kurang tahu. Beredar info, sejak lama hubungan Bupati dan Wabup Batubara ini kurang harmonis. Lagi-lagi publik juga tidak tahu apa sebabnya. 

Kembal ke soal Plt Bupati, sesuai Permendagri nomor 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Pasal 65 ayat 4, 5, 6 dan 7 UU nomor 23 tahun 2014, maka kemungkinan besar Wabup Oky akan menjadi Plt. 

Hal ini karena dalam Pasal 65 disebutkan: (4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Namun sebenarnya, bisa saja sih kalau kemudian istilah Plt didowngrade lagi ke Plh (pelaksana harian). Artinya, kalau Bupati tidak berkenan memberi kewenangan pada Wakil Bupati, bisa saja kemudian didelegasikan ke Sekretaris Daerah (Sekda). Aturan dan dasar hukum penunjukan Plh yakni Pasal 65 ayat 5 dan ayat 6 UU nomor 23 tahun 2014 yang bunyinya: Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Begitulah, 40 hari lebih kepergian Bupati Zahir beserta isteri melaksanakan tugas PHD tentu akan membuat Oky punya sedikit kewenangan. Lha kapan lagi bisa jadi Plt Bupati Batubara walau cuma 40 hari. Cukuplah rasanya. Tentunya kita mendoakan agar Bapak Bupati Zahir serta isteri sehat-sehat selalu dalam menjalankan tugas sebagai PHD. 

Semoga, apa yang diamanahkan oleh negara dapat dijalankan sebaik-baiknya di tanah suci. Tak lupa juga Pak Bupati jika berkenan mendoakan di Raudhah agar Plt Bupati Batubara semoga kelak bisa menggantikan posisi sebagai bupati. Asal sabar. Amiiin. (*)

Penulis: Zakaria Rambe, Ketua Bidang Hukum Paguyuban Sedulur Selawase.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com