Didalangi Anak Kandungnya, Ibu Paruh Baya yang Diamankan Polisi Dipulangkan ke Keluarga

Sebarkan:
Sdatres Narkoba Polres Labuhanbatu memulangkan ibu PA (51) kepada pihak keluarganya. (foto/ist)
LABUHANBATU (MM) - Diganjar 4,6 tahun penjara dalam kasus narkoba tak membuat BS, jerah. Mirisnya, pria ini justru melibatkan ibu kandungnya untuk menyelundupkan paket narkoba sabu-sabu dalam jus pokat ke Lapas Kelas II-B Kota Pinang.

Rasa rindu PA (51) dengan membawakan minuman dan pakaian untuk putra ketiga dari empat bersaudara, pada Minggu (1/5/2022) sore tersebut berujung petaka. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Lapas dan Polsek Kota Pinang, juice pokat berisikan satu paket narkoba 1,5 gram yang dikemas pelastik kecil seharga Rp1 juta.

Namun berdasarkan penyelidikan profesional yang digelar Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, PA (51) merupakan korban dari kelakuan putranya BS yang mendekam di jeruji besi Lapas Kota Pinang. "Ibu PA korban dari strategi anaknya yang dihukum dalam kasus yang sama. Untuk mengelabui petugas, narkoba diselipkan dalam minuman yang sudah dipesan," kata Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu disela-sela memulangkan PA kepada pihak keluarga, Rabu (4/5/2022) kemarin.

Dijelaskan AKP Martulesi, dari keterangan saksi, test urine  dan barang bukti yang ditemukan, ibu PA tidak terlibat dalam kasus narkoba, sehingga dipulangkan kepada pihak keluarganya.

Sebelumnya pada Minggu 1 Mei 2022 pukul 15.00 WIB, ibu PA, warga Jalan Simarkaluan, Kota Pinang didatangi pria berinsial R yang mengaku sahabat putranya BS. R merupakan teman anaknya yang baru saja bebas dari Lapas Kota Pinang.

Dalam pertemuan ini ibu PA didampingi  suaminya PS (51). Pria R kemudian menitipkan minuman alpukat untuk diberikan kepada BS. Selanjutnya pasangan suami istri ini berangkat menjenguk putranya BS di Lapas dengan membawakan pakaian ganti dan jus yang dititipkan sahabatnya R. Barang-barang itu kemudian diserahkan kepada petugas lapas, dan keduanya pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, pasutri ini kemudian dihubungi petugas lapas. Setibanya di lapas, mereka sudah ditunggu petugas termasuk dari Polsek Kota Pinang, dan selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Petugas Satres Narkoba kemudian menurut kasus ini dengan memeriksa suaminya PS, PA dan putranya BS yang mendekam di Lapas Kota Pinag. "Dari hasil pemeriksaan terpidana BS mengakui perbuatannya. Barang bukti narkoba dibeli Rp1 juta dari rekannya R, kemudian dititipkan dalam minuman jus pokat. Kita pastikan berdasarkan hasil gelar perkara ibu PA sama sekali tidak terlibat dalam kasus temuan paket sabu-sabu," tegas AKP Martulesi.

Atas perbuatannya terpidana BS ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO. (red/ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com