Tersangka narkoba berinsial ES (43) mendekam di terali besi. (foto/ist) |
Terduga tersangka ES ini ditangkap personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di Jalan Hijrah, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota pada Senin sore lalu (23/5/2022) atas laporan masyarakat kepada pihak satuan reserse (Satres) narkoba Polres Tapteng dibawah pimpinan AKP Juli Purwono.
"Masyarakat melaporkan terduga tersangka ES kepada pihak kepolisian karena ia sering bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah itu (Jalan Hijrah, Sibolga)," kata Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5/2022).
Gurning mengungkapkan, ketika ditangkap, petugas berhasil mengamankan 1 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,93 gram dari dalam bungkus sebuah kotak rokok milik terduga tersangka ES.
"Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya, seperti handphone (HP) dan sepeda motor (septor) milik terduga tersangka," beber Gurning.(jhonny simatupang)