Dituduh Aniaya Pencuri Ternak, Pak Tua Ditahan Polsek Bandar Pulo

Sebarkan:
T. Erlan atau yang kerap disapa Pak Tua ditahan di Polsek Bandar Pulo, Polres Asahan. (foto/ist)
PEMATANGSIANTAR (MM) - T.Erlan alias PakTua (66) sejak 21April 2022 lalu mendekam di terali besi Mapolsek Bandar Pulo, Polres Asahan.

Pria yang sudah bercucu ini ditahan atas tuduhan menganiaya terduga pencuri ternak lembu berinsial S alias M. Walaupun Pak Tua menyangkal, tetap saja ditahan. Padahal, penganiayaan dilakukan sejumlah warga desa.

Keluarga Pak Tua, warga Dusun II, Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Asahan, Hendro Susilo didampingi anaknya Herdianto, Minggu (29/5) mengaku ada kejanggalan dalam dalam proses hukum terhadap orang tua mereka. 

"Orang tua kami membantah melakukan penganiayaan. Bahkan, penganiayaan itu sendiri dilakukan sejumlah warga desa. Mengapa hanya orang tua kami yang ditahan?" kata putranya.

Yang anehnya lagi, kasus pencurian lembu yang dilakukan terduga S alias M sudah dilaporkan pemiliknya, P. Silitonga ke Mapolsek Bandar Pulo, namun sampai saat ini belum tuntas ditangani.

Atas kejanggalan ini, pihak keluarga dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi ke Divisi Propam Polda Sumut untuk menuntut keadilan. Keluarga juga berharap perhatian Kapolri dan Kapolda Sumut dalam proses hukum yang menimpa orang tua mereka. (davis)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com