Empat Bandit Narkoba Siantar Dijebloskan Penjara

Sebarkan:

Empat tersangka narkoba mendekam di Mapolres Pematangsiantar. (foto/ist)
PEMATANGSIANTAR (MM) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mengamankan 4 bandit narkoba, Sabtu 28 Mei 2022. Keempatnya ditangkap di hari yang sama dari lokasi berbeda. 

Informasi dihimpun, polisi mengamankan tersangka Jamalludin Syahputra, 28 tahun, dari Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, sekitar pukul 10.00 WIB. Di rumahnya polisi menyita barang bukti sabu 0,42 gram. 

Kemudian, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit smartphone, 1 buah tas sandang warna hitam berisi uang Rp 300 ribu, bungkusan plastik asoi warna hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong di lantai ruang tamu kediamannya.

Sekira pukul 12.00 WIB, polisi selanjutnya mengamankan tersangka Afan Ananda, warga Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar. Pria berusia 34 tahun itu dibekuk di rumahnya. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 unit smartphone, uang sebesar Rp 1.200.000, 1 paket sabu 0,45 gram, 1 buah sendok terbuat pipet plastik dan 2 buah plastik klip kosong. 

Tersangka ketiga yakni Josua Tambunan, 31 tahun, warga Jalan Rela, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar. Pria berambut plontos itu diringkus dari Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, Pematangsiantar pada pukul 16.00 WIB. 

Saat ditangkap, tersangka sempat menjatuhkan barang bukti sebelum polisi mengetahuinya. Dari badannya, ditemukan 1 paket sabu dibalut tisu, 1 unit smartphone, 1 buah dompet berisi uang Rp 300 ribu. Tak sampai di situ, polisi juga menggeledah rumahnya. 

Kepada polisi, tersangka menunjukkan di dalam lemari pakaiannya disimpan 1 buah dompet kecil berisi 5 paket sabu dibalut tisu, 1 bungkus plastik klip kosong. Total semua barang bukti sabu miliknya seberat 2 gram. 

Dan terakhir, tersangka Sahat Agrianto Hutapea dibekuk sedang duduk di atas sepeda motor miliknya. Pria berusia 41 tahun itu diciduk dari Jalan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, sekitar pukul 19.00 WIB. 

Pria yang tinggal di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, itu diamankan atas kepemilikan barang bukti 1 paket sabu yang berusaha dibuangnya saat kedatangan polisi. 

Saat digeledah, polisi juga menemukan 1 unit smartphone, 1 buah dompet berisi uang Rp 310 ribu, 1 buah tas pinggang miliknya yang di dalamnya terdapat 1 unit timbangan digital. 

Kemudian, 2 paket sedang sabu, 1 paket besar sabu yang dibalut dengan tisu, 1 botol kecil transparan yang berisi 7 paket sabu, 5 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan sepeda motor Yamaha Mio BK 2756 WU. 

"Total barang bukti miliknya seberat 12,09 gram," kata Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Untuk proses hukum, sambungnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Polres Siantar guna pemeriksaan lebih lanjut dalam hal penyelidikan. "Sudah ditahan dan masih kita mintai keterangannya untuk pengembangan," ucapnya. (mm/joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com