Empat Terdakwa Penganiaya Wartawan di Madina Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:
Pengadilan Negeri (PN) Madina menggelar sidang perdana penganiayaan wartawan. (foto/ist)
MADINA (MM) - Empat terdakwa penganiaya wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumaterautara (Sumut) menjalani sidang perdaaa di Pengadilan Negeri(PN) Madina, Senin (30/5/2022).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH, bersama dua hakim anggota Norman Juntua, SH, dan Qisthi Widyastuti, SH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Bangun.

Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, Riamor Bangun para terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya, Amrizal SH, MH, tidak menyatakan keberatan apapun.

Bahkan dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Amrizal,SH,MH, juga menyampaikan ingin meminta berkas copy perkara BAP kepada JPU melalui majelis hakim, baik korban maupun terdakwa yang tercantum dalam dakwaan. 

"Sidang pertama ini masih sidang pembacaa dakwaan terhadap para terdakwa yang telah dibacakan oleh JPU. Kita tunda sidang ini minggu depan, tepatnya tanggal 8 Juni 2022 untuk agenda pembuktian JPU saya harapkan untuk menghadirkan para saksi-saksi," ungkap Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH. 

JPU dengan sigap pun menyanggupi apa yang dikatakan oleh Hakim Ketua, bahkan, Riamor Bangun yang juga merupakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Madina, mengatakan waktu yang dipilih oleh Hakim sudah tepat. Sehingga pihak Kejaksaan mempunyai waktu untuk menghadirkan para saksi-saksi. 

"Prosedurnya itu, minimal tiga hari sebelum waktu sidang kita mengirimkan undangan untuk hadir namun dengan waktu yang cukup panjang ini, lebih memungkinkan para saksi untuk hadir dalam persidangan," jelas Riamor. 

Riamor juga mengatakan berdasarkan Berita Acara Perkara dari penyidik Polda Sumut ada 12 saksi-saksi yang akan dihadirkan dan telah diperiksa dan saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut. 

"Mungkin tidak semua saksi-saksi kita hadirkan jika ada yang keterangannya sama maka tetap akan dihitung satu, jadi kita akan mencoba untuk mendalami keterangan saksi, dan berharap mereka siap untuk bersaksi dalam persidangan," tutur Riamor," katanya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu Wartawan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) Jefri Barata Lubis diduga dipukul sejumlah pria. 

Pemukulan tersebut terjadi di salah satu cafe di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Jumat (4/3/2022)  sekitar pukul 19: 30 WIB.  Diduga pemukulan terkait pemberitaan tambang emas illegal di Madina, yang belakangan kerap diberitakan.

Akibat pemukulan itu, Jefri mengalami bengkak di pelipis wajah sebelah kanan dan mengalami luka-luka di kaki kiri. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com