Isu Mutasi dan Jual Beli Jabatan Merebak, ASN Pemkot Siantar Resah

Sebarkan:

Sejumlah ASN mengikuti kegiatan Plt Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani. (foto/ist)
PEMATANGSIANTAR (MM) - Isu mutasi besar-besaran dan jual beli jabatan merebak di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pematangsiantar.

Informasi sejumlah ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemko Pematangsiantar, Selasa (31/5/2022) diperoleh informasi mutasi akan dilakukan pertengahan Juni 2022.

Isu tersebut menimbulkan keresahan di kalangan ASN, apalagi beredar kabar, untuk menduduki jabatan tertentu diminta membayar hingga puluhan juta rupiah.

Terkait akan dilaksanakannya mutasi pejabat, Plt Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani bahkan telah mengganti pelaksana tugas kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD), Hasudungan Hutajulu kepada Pardamean Silaen.

Selain merebak isu mutasi besar-besaran sejumlah oknum yang mengaku orang dekat dan suruhan Plt Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani, juga telah memanggil ASN yang bersedia menduduki jabatan tertentu dengan imbalan.

Pelaksana tugas Kepala BKD Pemko Pematangsiantar, Pardamean Silaen yang dikonfirmasi terkait isu mutasi dan jual beli jabatan mengatakan belum ada informasi mengenai hal tersebut. "Belum ada informasi, terimakasih atas atensinya," jawab Pardamean melalui pesan WhatsApp (WA).

Di temapt terpisah, Plt Kadis Kominfo Johanes Sihombing juga membantah pergantian pelaksana tugas kepala BKD terkait akan adanya mutasi besar-besaran Juni nanti.

"Sesuai Permenpan RB no. 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil pada pasal 59 ayat (1) menyebutkan penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1(satu) bulan dan paling lama 3(tiga) bulan," kata Johanes

jadi menurutnya pergantian Plt Kepala BKD telah memenuhi ketentuan Permenpan RB no 22 tahun 2021 tidak ada kaitannya dengan isu mutasi besar-besaran. (davis)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com