Kades Jadi 'Sapi Perahan', Kades DPMPN Simalungun Bantah

Sebarkan:
Bupati Simalungun Radiapoh saat memberikan pengarahan kepada Kades dan Kadus belum lama ini. (foto/ist)
SIMALUNGUN (MM) - Penderitaan 386 Kepala Desa (Kades) di kabupaten Simalungun, seolah tak habis-habisnya dijadikan "sapi perahan" oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (DPMPN).

Setelah dipaksa harus membeli peralatan penanganan Covid 19 dan bibit tanaman perkebunan kepada perusahaan tertentu, wajib berlangganaan majalah Haroan Bolon, ternyata juga dipungli sebesar Rp1.250.000 untuk biaya posting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Para Kades diduga diintimidasi oknum pejabat di DPMPN Pemkab Simalungun yang mengaku-ngaku orang dekat bupati dan punya jaringan ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

Untuk membayar posting APBDes dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta dan uang minum kepada admin sebesar Rp 250 ribu, supaya diinput ke dalam aplikasi sistem keuangan desa atau Siskuedes sebagai syarat untuk pencairan Dana Desa (DD).

"Jika tidak disetor seperti permintaan pejabat DPMPN Pemkab Simalungun, pencairan DD diancam akan dipersulit, sehingga terpaksa dipenuhi," kata salah seorang Kades, Kamis (12/5/2022).

Kepala desa mengaku terpaksa memenuhi permintaan pejabat DPMPN Pemkab Simalungun karena khawatir pencairan DD dan urusan lainnya dipersulit.

Kepala Dinas PMPN Pemkab Simalungun Jonni Saragih yang dikonfirmasi membantah adanya pengutipan uang dari kepala desa untuk posting DD. "Tidak benar itu bang. Sebulan lalu sudah saya tegaskan di group kepala desa atau pangulu, bahwa tidak ada kewajiban-kewajiban seperti itu," tegas Jonni. (davis)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com