Keberatan, Orang Tua Siswa di Simalungun Minta Pembelian Seragam Batik Diproses Hukum

Sebarkan:

SIMALUNGUN (MM) - Sejumlah orang tua (ortu) siswa yang merasa diberatkan dengan penjualan seragam batik di sekolah-sekolah di Kabupaten Simalungun,  menempuh jalur hukum melalui kuasa hukum yang sudah ditunjuk Sepri Ijon Maujana Saragih, MH, Gokmauli Sinaga,SH, dan Fransiscus Siallagan,SH.

Dalam surat kuasa yang diberikan, para orang tua merasa diberatkan dan mensinyalir adanya tindak pidana korupsi terkait penjualan seragam batik di sekolah SD hingga SMP seharga Rp120 ribu.

Selain itu, baju seragam yang dijual juga dinilai tidak sesuai dengan ornamen khas Simalungun 

Sepri Ijon Maujana Saragih, MH, selepas menerima surat kuasa mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan kejaksaan negeri Simalungun.

"Setelah menerima kuasa langkah pertama yang akan dilakukan adalah berkordinasi dengan kejaksaan negeri Simalungun, untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Sepri, Jumat (13/5/2022).

Kepala dinas pendidikan Pemkab Simalungun melalui kepala dinas Kominfo, SML Simangunsong yàng dikonfirmasi mengatakan, pengadaannya seragam batik sudah dihentikan.

"Kadis Simalungun telah menyurati kepala sekolah SD dan SMP untuk menghentikan pengadaan pakaian batik menunggu evaluasi selanjutnya," kata Simangunsong.(davis)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com