Nama Bupati Batubara dan Istri Diduga Dicatut Jadi Petugas Haji Daerah

Sebarkan:
Zakaria Rambe.(foto/dok)
MEDAN (MM) - Ketua Bidang Hukum Paguyuban Sedulur Selawase, Zakaria Rambe menyesalkan adanya nama pejabat publik yang dicatut masuk dalam kelompok Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Sumut. 

Pasalnya, dikatakan Zakaria, ada nama yang mirip Bupati Batubara serta isterinya tercantum dalam pengumuman hasil seleksi PHD Sumut tanggal 13 Mei 2022 yang dikeluarkan Kanwil Kemenag Sumut. 

"Agak janggal rasanya kok ada nama yang mirip saudara Bupati Batubara serta isterinya yang ikut mendaftar seleksi PHD dan kemudian dinyatakan lulus. Jadi kami akan mempertanyakan hal ini pada Kanwil Kemenag Sumut," kata Zakaria Rambe pada wartawan, Rabu (18/5/2022). 

Dikatakan Zakaria, pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait SK Kanwil Kemenag Sumut nomor B.2884/kw.02/4.b/Hj.00/2022. Pada SK tersebut pada lajur nomor 3 dan 10 terdapat nama yang diduga mirip Bupati Batubara serta isterinya. Bahkan pada kolom utusan disebutkan bahwa keduanya merupakan utusan dari Kabupaten Batubara. 

"Agak aneh kami melihatnya karena ada dugaan pencatutan nama. Hal ini karena dari hasil penelusuran kami, PHD dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Haji Reguler, memiliki persyaratan khusus yang ketat seperti menguasai ilmu di bidang manasik haji serta diutamakan menguasai Bahasa Arab," kata Zakaria yang juga merupakan Dewan Pengawas Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM). 

Sesuai Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Haji Reguler, persyaratan khusus ini diatur pada Pasal 26a. Selain itu, PHD dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. Dalam aturan itu juga disebutkan biaya transportasi serta akomodasi PHD dibebankan pada negara alias gratis. 

"Maka itu, agar ini terang benderang kami akan menyurati Bupati Batubara, dugaan kami ada yang mencatut nama beliau. Tapi, kalau memang nama itu betul yang bersangkutan. Ini tentu sangat kami sayangkan. Kecewa kita karena seorang pejabat terpaksa harus turun tangan sendiri sebagai PHD, padahal tentu banyak yang lebih punya kompetensi," ujar Zakaria. 

Zakaria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan, hasil diskusi dengan sejumlah kalangan pengacara juga akan mengambil langkah hukum terhadap SK Kanwil Kemenag Sumut tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (nasti)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com