Polisi Tangkap 2 Sindikat Pengedar Narkoba di Sibolga

Sebarkan:

SIBOLGA (MM) - Personil satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Sibolga menangkap dua orang komplotan sindikat pengedar narkoba di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa sore lalu (17/5/22).

Keduanya masing-masing berinisial RAW alias K (24), warga Jalan Sutoyo, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota dan AAB alias A (24), warga Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 13,98 gram.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin Selasa (31/5/2022) mengatakan, kedua terduga tersangka ini ditangkap dari dua tempat berbeda. 

RAW ditangkap di Jalan Sisingamangara (SM Raja) tepatnya di simpang Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan ketika mengemudikan betor, sedangkan AAB ditangkap di sebuah warung di Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

"Penangkapan keduanya berkat informasi masyarakat kepada Polres Sibolga sore hari itu juga," kata Sormin. 

Adapun barang bukti sabu ungkap Sormin, diperoleh keduanya dari seseorang di komplek Rusunawa Sibolga sebanyak 3 bungkus atau 3 zak/15 gram dengan harga Rp10 juta. Barang bukti sabu rencananya akan dijual mereka seharga Rp15 juta.

"Sabu-sabu itu sendiri merupakan pesanan RAW kepada AAB. RAW datang ke rumah AAB dan meminta kepada AAB untuk mencarikan penjual sabu karena katanya ada yang mau membelinya sebanyak 3 zak," ucap Sormin.

AAB pun, lanjut Sormin, meminta RAW untuk menunggu. Lalu AAB menghubungi seseorang dan menyuruh AAB ke Jalan Bangau, Sibolga. AAB kemudian diarahkan ke lokasi Rusunawa Sibolga untuk mengambilkan sabu dimaksud di atas parit dalam sebuah kotak rokok.

"AAB kemudian mengambilnya dan memberikannya kepada RAW. RAW lalu mengantarkannya dan meminta AAB menunggu di sebuah warung di Jalan SM Raja," tutur Sormin.

Sekitar 40 menit kemudian sebut Sormin, RAW menelpon AAB menanyakan posisi AAB. Setelah tiba, ternyata RAW telah diamankan oleh petugas.

"Keduanya kini telah ditahan di Polres Sibolga dan diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Sormin. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com