Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Kepada Keluarga Pekerja

Sebarkan:
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa sebesar Rp1,26 miliar kepada lima ahli waris. (foto/ist)
KENDARI (MM) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa sebesar Rp1,26 miliar kepada lima ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang meninggal akibat kecelakaan kerja. 

Penyerahan santunan yang didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo saat kunjungan kerja Wapres di Panti Sosial Meohai Kendari, Kamis (19/5/2022).

Santunan yang diserahkan Ma'ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Pensiun (JP), manfaat Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa. Menurut data dari BPJAMSOSTEK, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan April 2021 sampai April 2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp205,5 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 18,6 ribu kasus.

Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial, Wapres Ma'ruf Amin dalam sambutannya selepas menyerahkan santunan.

Selanjutnya Anggo Eko Cahyo menyampaikan bahwa santunan ini merupakan hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Hari ini kami bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan santunan kepada 5 ahli waris/keluarga peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan anak,” terang Anggoro.

terima juga terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerja menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Seperti apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu saja keterlibatan semua pihak akan sangat membantu percepatan universal coverage, artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi," tandas Anggoro.

BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro melanjutkan, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Sulawesi Tenggara per April 2022 masih berada pada kisaran 28%. 

“Kami kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang melibatkan masyarakat Sulawesi Tenggara lebih produktif dan sejahtera,” tutup Anggoro.

Dalam kesempatan lain Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana mengatakan bahwa hadirnya BPJAMSOSTEK ditengah-tengah masyarakat terutama pekerja adalah sebagai wujud danil negara dalam menyelamatkan dan mencegah bahaya baru jika satu keluarga kehilangan tulang punggungnya.

"Santunan tersebut tidak menggantikan kehidupan keluarga yang kita cintai, namun lebih kepada agar perekenomian keluarga dapat terus berjalan setelah ditinggal," tutupnya. (arie)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com