Akhirnya, Mantan Pengurus BKM Masjid Al Muhajirin Johor Permai Kembalikan Uang Kas ke BKM H.Samran

Sebarkan:

MEDAN (MM) - Konflik mantan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Muhajirin, Komplek Johor Permai, Kecamatan Medan Johor, memasuki babak baru. Dimediasi penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, akhirnya mantan Sekretaris BKM, M.Gunawan menyerahkan uang kas kepada Ketua BKM, H. Samran.

Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dengan mengambil tempat Masjid Al Muhajirin, Sabtu kemarin. M.Gunawan didampingi Wahyu Aryo Pratomo disaksikan penyidik Bripka Edy S.Kataren dan Briptu Fahmi Sitorus serta sejumlah pengurus BKM dan jamaah masjid, menyerhakan uang kas secara tunai kepada pengurus baru.

Menanggapi penyerahan uang kas Masjid Al Muhajirin, pelapor H. Syahrul Efendi (62) yang dikonfirmasi mengucapkan Alhamdulillah. "Iya saya sudah dapat kabar jika uang kas tersebut sudah dikembalikan kepada pengurus BKM Masjid Al Muhajirin. Alhamdullah, semua sudah sesuai yang kita harapkan," kata H. Syahrul, Minggu (26/6/2022).

Dengan diserahkannya uang kas rumah ibadah ini, H. Syahrul merasa tenang. Sebab sebelum uang itu diserahkan kepada pengurus baru BKM dan jamaah, dirinya merasa bersalah."Saat ini saya sudah lega. Alhamdulillah, tanggungjawab saya akan amanah ini sudah terlaksana," kata H. Syahrul.

Lalu apakah bapak siap menarik pengaduan di Mapolrestabes Medan? Dengan lugas H. Syahrul menyatakan siap untuk tidak membawa kasus ini hingga ke ranah hukum. "Saya menyampaikan terima kasih kepada kepolisian yang sudah menerima dan menangani laporan saya secara prosedur dan transparan sehingga terbuka lebar siapa yang salah dan siapa yang benar. Allah SWT menggijabah doa kita," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Ketua BKM Masjid Al Muhajirin di Komplek Johor Permai, H Syahrul Efendi (61) warga Jalan Melinjo II, Perumahan Johor Permai, Kecamatan Medan Johor melaporkan seorang oknum mantan Sekretaris BKM AL Muhajirin berinisial MGW ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut masuk ke Tipiter Polrestabes Medan pada 10 Februari 2021 dengan nomor LP:299/II/2021/SPKT-Restabes Medan.

Syahrul menceritakan, terungkapnya dugaan penggelapan dana umat ini, berawal ketika dirinya mengundurkan diri sebagai Ketua BKM Masjid Al Muhajirin yang sudah dua periode diembannya, yaitu tahun 2013 hingga Mei 2020, dengan Bendahara Fahlian Siregar dan Sekretaris MGW (terlapor).

Sesuai pemilihan langsung yang dilakukan para jamaah Masjid Al Muhajirin maka Ketua BKM diserahkan kepada H Samran dan Bendahra Nurmansyah. Kepengurusan baru ini juga sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag)."Karena kepengurusan BKM sudah beralih kepada pengurus baru, maka saya bersama pengurus lama bertanggungjawab menyerahkan dana-dana yang ada kepada pengurus baru bapak H Samran," ucap Syahrul.

Selama ini, kata Syahrul, dana Masjid Al Muhajirin yang ada dipegang Sekretaris MGW dan disimpan di rekening BRI Unit Karya Wisata Medan Johor atas nama yang bersangkutan. "Semua jamaah tau, karena dulu belum ada rekening BKM maka pakai nama pribadi MGW. Hanya kepercayaan saja," papar Syahrul.

Selain melalui lisan, Syahrul juga melayangkan surat kepada MGW untuk segera mengembalikan dana jamaah ke pengurus BKM terpilih, H Samran.Walaupun sudah diminta baik langsung maupun tertulis, namun MGW enggan menyerahkan dana umat tersebut kepada pengurus BKM.

"Ketua BKM terpilih Bapak H Samran juga sudah menemui dia (MGW) ya hasilnya tetap begitu, uang itu tidak pernah dikembalikannya kepada pengurus baru," ucap Syahrul dengan nada kecewa.

Syahrul menjelaskan, mantan sekretarisnya tersebut justru hanya mengembalikan buku tabungan rekening BRI tersebut kepada H Samran dan M Arifin Silalahi dalam suatu pertemuan silaturahmi. Oleh H Samran dan M Arifin Silalahi, buku tabungan tersebut diperlihatkan kepada Syahrul. Setelah diteliti, ternyata uang di tabungan tersebut sudah ditarik pada bulan Desember 2020 sebesar Rp62 juta.

"Ini bukunya sudah sama saya, tapi uangnya tidak dikembalikan. Dalam buku ini ada tertera penarikan tunai Rp62 juta. Tidak tau kemana uang umat itu dia bawa," terang H Syahrul.

Atas kelakuan mantan Sekretarisnya semasa pengurus BKM Masjid AL Muhajirin, Syahrul membawa kasus ini ke kepolisian untuk mengungkap kejanggalan dibalik hilangnya uang umat tersebut. "Saya berharap kasus ini bisa dibuka terang benderang dan transparan. Uang ini tidak seberapa, namun menjadi tanggunjgawab moral saya kepada Allah SWT dan jamaah," tambah Syahrul.

Untuk memperkuat laporan H Syahrul, penyidik Tipiter Polrestabes Medan bahkan sudah mengambil keterangan sejumlah saksi lain, di antaranya Ketua BKM Masjid Al Muhajirin H Samran, Fahlian Siregar dan M Arifin Silalahi.(mm/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com