Asmara Terlarang Oknum PNS di Simalungun, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sebarkan:
Kuasa Hukum Pelapor, Sepriandison Saragih. (foto:mm/joenainggolan)
SIMALUNGUN (MM) - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisal AJS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dilaporkan ke polisi oleh suaminya sendiri. Pelaporan tersebut atas hal dugaan perselingkuhan sang istri dengan pria lain. Peristiwa itu terjadi, Senin 16 Mei 2022 lalu.

Wanita berusia 44 tahun tersebut kedapatan berduaan dengan pria lain di dalam kamar rumahnya di Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. AJS merupakan istri dari MS, mantan Pangulu di salah satu nagori Kabupaten Simalungun. 

Kuasa Hukum MS, Sepriandison kepada wartawan mengatakan AJS diduga membawa pria yang bukan suaminya dini hari sebelum kejadian itu terpergok oleh suaminya sendiri di dalam kamar. "Anak mereka yang berada di rumah itu mendengar suara sepeda motor dan gonggongan anjing," papar Sepriandison, Selasa 7 Juni 2022.

Kamar rumah itu, sambung Sepriandison, kliennya mengaku belum pernah sekali pun menempatinya. Kamar tersebut baru saja selesai dalam tahap renovasi. 

Usia medapati berduaan dengan pria lain, MS melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga. Kemudian, ia membuat laporan polisi setempat dengan nomor laporan LP/B/337/V/2022/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2022. "Setelah peristiwa itu AJS tidak pulang ke rumah. Kita tidak tau keberadaannya," kata Sepriandison.

Sepriandison menuturkan, AJS sempat mengirim pesan kepada suaminya mengaku salah dan meminta maaf atas tindakan yang ia lakukan. "Chat itu kita bawa ke polisi sebagai tambahan alat bukti," katanya. 

Kini, MS sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan Pemkab Simalungun. MS juga diketahui baru saja selesai opname dari rumah sakit Kota Medan.

Sepriandison juga mengaku telah membuat laporan ke Bupati Simalungun, sebagai atasan AJS dan Inspektorat Pemkab Simalungun. "Dalam waktu dekat akan kita laporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," terangnya. 

Pihak terlapor hingga kini telah menyiapkan sejumlah saksi untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Sepriandison sebut, siap jika diminta tambahan saksi untuk memperkuat kebenaran dalam kasus tersebut.

"Klien saya ini juga sudah lama mencurigai gerak-gerik AJS, namun dia tak mau menuduh tanpa bukti. Mungkin inilah jalannya sekarang," kata Sepriandison. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo mengatakan pihaknya kini tengah dalam penyelidikan untuk peristiwa tersebut. "Masih proses penyelidikan ya," kata Rachmat melalui pesan singkat WhatsApp. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com