Salah satu kegiatan audensi yang diikuti Plt Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani.(foto/ist) |
Dengan perhitungan tersebut diduga setiap bulan biaya makan minum dan audiensi walikota menghabiskan anggatan sekitar Rp30 juta per bulannya atau per hari Rp 1 juta.
Besarnya anggaran makan minum yang dihabiskan Walikota Pematangsiantar dinilai direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite tidak wajar dan jika benar kondisinya seperti itu patut dipertanyakan kewajarannya.
"Jika memang dalam sebulan menghabiskan biaya Rp 30 juta hanya untuk makan minim Wali Kota, patut dipertanyakan kewajarannya. Aapa setiap hari kepala daerah menggunakannya, dan makan minum apa sebesar itu biayanya," kata Fawer, Rabu (22/6/2022).
Fawer menduga biaya makan minum Wali Kota Pematangsiantar justru banyak digunakan bukan terkait kegiatan dinas sehingga setiap bulan jumlahnya cukup fantastis.
Atau menurutnya bisa juga diduga karena Plt Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani, selama ini terlalu banyak menerima audensi, sehingga biaya makan minumnya besar.
Kepala Dinas Kominfo Pemko Pematangsiantar Johanes Sihombing yang dikonfirmasi membenarkan biaya makan minim kepala daerah dialokasikan di APBD TA 2022 sebesar Rp312 juta lebih dan selama triwulan pertama sudah digunakan sekitar Rp104 juta. (davis)