Kendaraan dinas aset Pemkab Sergai didata dan tata ulang.(foto/ist) |
Kepala BPKAD Sergai M Zuhri Lubis melalui Kabid Asset Faisal Rahman Panjaitan, mengatakan, kendaraan di bawah tahun 2015 akan dinilai kondisi kelayakannya. "Kendaraan-kendaraan ini akan kita tata ulang, dan akan diberikan pinjam pakai kepada yang berhak sesuai kebutuhan OPD masing-masing," kata Faisal kepada medanmerdeka.com, Selasa (14/6/2022).
Selanjutnya Faisal mengatakan, setelah ditata dan diberikan hak pakai, maka kendaraan roda dua maupun empat harus benar-benar dirawat dan dibayarkan pajaknya sesuai undang-undang. "Kendaraan Dinas agar tetap membayar pajak dan berkendara harus lengkap berikut atribut lainnya," pungkasnya. (rasum)