Diduga Ilegal, CV MNB Lakukan Aktivitas Galian C di Simalungun

Sebarkan:
Alat berat ekscavator melalukan aktivitas galian C di Desa Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun. (foto:mm/bari)
SIMALUNGUN (MM) - Aktivitas galian C ilegal diduga bebas beraktivitas di Desa Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pertambangan tanah dilakukan di areal DesaNagori Bandar Rejo dilakukan CV MNB dengan hanya mengantongi izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) cadangan sehingga belum patut untuk melakukan aktivitas galian C.

Aktivitas pertambangan tanah urug tak henti-henti. Belasan truk hilir mudik silih berganti mengangkut tanah dengan alat keruk ekscavator, tepatnya di sebelah sta 111+400 proyek jalan tol Indrapura-Kisaran.

Keberadaan CV MNB coba ditelusuri melalui webside minerba provinsi. Namun CV MNB tak masuk beroperasi di Kecamatan Bandar Masilan, Simalungun.

Hal ini juga diakui Kades Nagori Bandar Rejo, Sutrisno."Semestinya sebelum beropasi mereka menyerahkan dokumen resmi ke kita, namun sampai hari ini dokumen izin beroperasi CV MNB tidak ada. Perusahaan itu milik Sapriani Caniago, dan surat jelasnya tidak ada sama saya," kata Sutrisno.

Bahkan, sambung Sutrisno, pihaknya mengetahui beroperasinya CV MNB di desa tersebut dikabari via handphone oleh seseorang utusan Sapriani Caniago. Dan, Sutrisno juga sempat komunikasi dengan Camat, dan pihak kecamatan juga sudah mengetahui jika CV MNB akan beropasi di desanya untuk melakukan aktivitas galian C.

Sementara itu, pemilik CV MNB Sapriani Caniago yang dikonfirmasi melalui handphone pribadinya tidak berhasil. Walaupun sudah berulang kali dihubungi yang bersangkutan tidak mengangkat.

Di tempat terpisah, Camat Bandar Masilam Ida Royani yang ditemui meyakinkan jika perizinan CV MNB dapat dilihat secara resmi melalui online. Namun ketika awak media memperlihatkan nama-nama kuari legal dan tidak adanamaCV MNB, Ida Royani enggan memberikan jawaban

Diketahui, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi :

Pasal 6 ayat (1) IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh : a. badan usaha, b. koperasi, dan c. perseorangan. Ayat (4) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah mendapatkan WIUP.

Selain itu peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021 menyebutkan pada Diktum 4 poin (b) berbunyi : IUP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dengan jangka waktu : b. Tahap kegiatan operasi produksi dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan laporan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Dampak yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal, dapat menurunkan kualitas lingkungan, pencemaran lingkungan, menyebabkan longsor dan banjir.

Serta dampak yang dapat ditimbulkan dari segi sosial, dapat mempengaruhi aktivitas masyarakat disekitar tambang. Misalnya masyarakat maupun perusahaan yang mengabaikan keselamatan pekerja tambang dan warga sekitar. (bari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com