Diduga 'Rambah' Kawasan SM Balai Raja, Advokat Helmi Syam Desak Kejati Riau Periksa PT BM

Sebarkan:
Advokat Ferari, Helmi Syam Damanik, SH (kiri) bersama Ketum Ferari, Prof. Dr. H. Teguh Samudra,SH, MH. (foto/ist)

JAKARTA (MM) - Ketua Federasi Advocat Republik Indonesia (Ferari) Batubara,Helmi Syam Damanik,SH, mendesak Kejati Provinsi Riau untuk segera memeriksa pemilik PT. BM, berinisial FP. 

Desakan ini disampaikan Helmi, sebab perusahaan perkebunan tersebut membuka lahan di Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. "Perkebunan PT BM lebih dikenal dikelola oleh inisial AM dengan nama kebun abadi," kata  Helmi syam SH, disela-sela pertemuan bersama Ketua Umum Ferari, Prof. Dr. H. Teguh Samudra , SH, MH, Minggu (26/6/2022) di Jakarta.

Kasus serupa,sambung Helmi, sudah pernah ditangani pihak Kejati. Pada tahun 2017, Kejati Riau telah menangani kasus kebun sawit dikawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN ) yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Kasus yang sama juga ditangani Kejati Sumut pada Juni 2022, yakni Kebun Sawit di Hutan Lindung Kabupaten Sergei, Kabupaten Langkat dan Swaka Margasatwa di Karang Gading Kabupaten Deli Serdang.

Oleh karena itu, Helmi mendesak Kejati Riau untuk memproses PT BM yang menguasai lahan masuk ke wilayah Suaka Margasatwa Balai Raja. Hal ini tentunya untuk melindungi dan menyelamatkan hewan dilindungi. "Untuk itu kita mendesak Kejati Riau untuk memeriksa dan bila perlu menangkap Inisial FP Pemilik PT BM atau inisia AM kebun Abadi," pungkas Helmi.

Disamping itu, Helmi juga menyayangkan sikap Kementrian Lingkungan hidup dan kehutanan RI, yang  terkesan tutup mata. Padahal SM Balai Raja telah ditetapkan dengan SK Menteri Kehutanan RI No. 173 tahun l986 dan nomor 3078 tahun 2014 tentang SM Balai Raja. (ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com