Tangkapan layar video dukungan Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah mendukung program PPS.(foto/ist( |
Dalam testimoninya, Gubsu Edy Rahmayadi mengimbau seluruh masyarakat Sumut untuk segera mengikuti PPS yang sudah berjalans ejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2021.
Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lain untuk pertukaran data dan informasi.
“Diera keterbukaan informasi saat ini DJP telah membangun sama dengan beberapa instansi seperti Badan Pertanahan Nasional, Samsat, dan juga pihak perbankan serta instansi terkait lainnya agar dapat mengungkap semua data yang mereka miliki. Kesemuanya itu diatur dalam ketentuang perundang-undangan perpajakan,” kata Edy, sembari mengajak masyarakat untuk berpartisipasi di PPS.
“Untuk menghindari pengenaan sanksi di kemudian hari, apabila ditemukan harta yang belum dilaporkan, saya mengimbau seluruh masyarakat untuk segera berpartisipasi pada PPS ini,” lanjut Edy.
Sementara itu, Wagubsu Musa Rajekshah atau yang disapa Ijeck menyampaikan hal serupa. Ia turut mendukung PPS dengan ikut serta program ini dan mengajak masyarakat Sumut untuk dapat berpartisipasi.
“Saya sudah mengikuti PPS yang mudah, aman dan nyaman. Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Sumut khususnya untuk dapat berpartisipasi pada PPS sebelum 30 Juni 2022 karena banyak manfaat yang kita peroleh,” kata Ijeck.
Ijeck berharap pembayaran pajak dapat memulihkan ekonomi Sumatera Utara pada khususnya. “Pembayaran pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi Sumatera Utara, bantuan sosial, peningkatan daya beli masyarakat, vaksinasi dan pemulihan ekonomi di masa pandemi,” ujarnya.
Ijeck juga mengapresiasi pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan tempat ia terdaftar sebagai wajib pajak.“Terima kasih atas reformasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama ini, sehingga saya sangat terbantu dengan pelayanan KPP Madya Medan,” ujar Ijeck.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) Eddi Wahyudi menyampaikan terima kasih atas dukungan dari pemangku kepentingan dan visi yang sama yaitu menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela untuk pemulihan ekonomi Indonesia.
Dijelaskannya, PPS merupakan program yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan tanggal 29 Oktober 2021.
Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang diperoleh mulai tahun 2016-2020, dan belum dilaporkan dalam laporan SPT Tahunan 2020, dan atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh Wajib Pajak saat mengikuti Program Tax Amnesty lalu. Program Pengungkapan Sukarela ini dapat diikuti oleh wajib pajak mulai 1 Januari s.d 30 Juni 2022.
“Untuk informasi lebih lengkap mengenai program PPS Wajib Pajak dapat datang ke Kantor Pajak atau dapat menghubungi nomor layanan dan sosial media dari Kantor pajak terdaftar. Jadi mari manfaatkan sebaik mungkin kesempatan tersebut dan jangan sampai terlambat.” kata Eddi.
Sambung Eddi Wahyudi, pihaknya saat ini edang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. "Kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” katanya. (arie)