Kajari Simalungun, Bobbi Sandri,MH, membuka sosialisasi dan penyuluhan kesadaran hukum pengelolaan keuangan desa yang transparansi dan akuntabel.(foto/ist) |
Hal itu disampaikannya pada acara sosialiasi dan penyuluhan dan kesadaran hukum pengelolaan keuangan desa yang transparansi dan akuntabel di aula gedung MUI, jalan Asahan, kecamatan Siantar, Rabu (29/6/2022).
Dijelaskan Kajari, Dana Desa merupakan program penting sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat dan pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan.
Bobbi mengatakan sosialisasi sadar hukum dengan menghadirkan nara sumber jaksa Haris Saragih dan dari Inspektorat Alfreti Butarbutar, merupakan tindak lanjut MoU antara Kejaksaan Agung dengan kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi mengawal pemanfaatan dana desa supaya tepat sasaran.
"Kajaksaan Agung dan Kemendes PDTT nantinya mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dengan menyiapkan pendampingan untuk menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa", sebut Bobbi.
Lebih lanjut kata Bobbi,dalam rangka memperkuat dan meningkatkan peran Jaga Desa, Kemendes PDTT dan Kejagung telah menyepakati pembentukan Pos Komando Bersama Jaga Desa di tingkat pusat, serta penggunaan sistem berbasis teknologi informasi.
"Akan ada Pos PPh dan PPM (Pos Pelayanan Hukum dan Pos Pengaduan Masyarakat. Jika kepala desa atau pangulu bimbang mengambil keputusan tentang pengelolaan keuangan, bisa datang ke kejaksaan," sebut Bobbi.
Diharapkannya melalui kerja sama kedua lembaga pengawasan pengelolaan dan penggunaan dana desa yang efektif,efisien dan tepat guna serta akuntabel dapat efektif dilakukan.
"Setelah sosialiasi ini kepala desa atau pangulu jangan mau ditakut-takuti , diogapi oleh pihak yang mengatasnamakan untuk mainkan dana desa, silahkan datang ke PPh dan PPM di kejaksaan," pungkas Bobbi.
Pada acara itu jaksa Haris Saragih memaparkan tentang pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kepala Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Masyarakat Nagori/Desa, Jonni Saragih mengatakan sosialisasi kepada seluruh pangulu atau kepala desa dan camat se kabupaten Simalungun, bertujuan memberikan pemahaman dan menanamkan kesadaran pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, sehingga pemanfaatannya tepat sasaran dan tepat guna. (davis)