Kasus Penggelapan di PT MPM, Diduga Ada Pihak yang Menekan Kepolisian

Sebarkan:
Kasus penggelapan di PT MPM yang ditangani Mapolres Pelabuhan Belawan, terkesan jalan di tempat. (foto/ist)
BELAWAN (MM) - Penasihat hukum Susanto Komisaris PT Minajaya Persada Makmur (MPM) Ibeng S Rani, SH, menduga ada pihak yang menekan kepolisian agar lamban menangani perkara yang diadukan kliennya.

"Kami menduga ada mafia atau makelar kasus yang telah mempengaruhi polisi dan jaksa agar lambat menangani perkara klien kami," kata Ibeng, Senin (20/6/2022).

Tudingan itu disampaikan Ibeng, karena alur perkara kliennya yang sedang ditangani Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan sudah cukup lama. Pada hal bukti dan saksi sudah cukup serta layak untuk di sidangkan ke Pengadilan Negeri (PN).

"Bahkan makelar kasus itu ingin agar kasus klien kami dihentikan. Oleh karena itu kita ingin polisi dan jaksa bekerja sesuai prosedur dan propesional serta jangan terpengaruh," tegasnya

Berita sebelumnya, Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menetapkan Dirut PT Minajaya Persada Makmur (MPM) MD alias Ka Yong ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan pada Senin (4/4/2022) lalu.

MD alisa Ka Yong ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa kali pemeriksaan yang diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti serta gelar perkara.

Penetapan MD alias Ka Yong sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/532c/III/Res.1.11/2022/Reskrim tertanggal 31 Maret 2022 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra.

Guna proses hukum di Polres Pelabuhan Belawan Diretur Utama (Dirut) dan Direktur PT Minajaya Persada Makmur (MPM) diberhentikan, Kamis (17/3/2022).

Pemberhentian Dirut PT MPM Djasman alias Ka Yong tertuang dalam surat No. 0315. Sedangkan untuk Direktur PT MPM Asnan alias Mei Siang tertung dalam surat No. 0314 dan ditanda tangani Komisaris PT MPM Susanto.

Susanto selaku Komisaris PT Minajaya Persada Makmur juga menegeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh konsumen (pelanggan) menegaskan bahwa Komisaris tidak bertanggung jawab atas segala pembayaran konsumen melalui transfer kliring maupun setor tunai kepada rekening BNI atas nama PT Minajaya Persada Makmur  Ac.88901- 01889.Rekening BNI atas nama Asnah , Ac.26000-08800.Dan rekening lainnya yang pernah diarahkan baik oleh Direktur dan Direktur Utama. (Awal Yatim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com